Diduga Curi Uang Keluarga Rp87 Juta, Seorang Perempuan Diamankan Polsek Samarinda Seberang
Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
Terduga pelaku pencurian di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2 saat diamankan.(Ho/Polresta Samarinda)
Samarinda, Presisi.co — Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengamankan seorang perempuan berinisial H (39) atas dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga. Perempuan tersebut diduga mencuri uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari uangnya raib saat hendak menggunakan simpanan yang disimpan di dalam lemari, namun tersisa dalam jumlah kecil.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda pembobolan maupun kerusakan pada lemari penyimpanan uang.
“Petugas tidak menemukan tanda kerusakan atau pembobolan pada tempat penyimpanan uang, sehingga kecurigaan mengarah kepada orang terdekat korban," ungkap Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, pada Jumat 26 Desember 2025.
Kecurigaan semakin kuat ketika dilakukan proses pendalaman, salah satu saksi yang tinggal serumah, diketahui H meninggalkan rumah secara tiba-tiba. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri uang tersebut secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan frekuensi pengambilan puluhan kali. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online serta membeli koin digital.
Pihak berwajib pun turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa tas penyimpanan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)