search

Advetorial

dprd kaltimhasanuddin mas'udTatib DPRD

Revisi Tatib DPRD Kaltim, Pengambilan Keputusan Saat Paripurna Tidak Bisa Melalui Hybrid

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 02 November 2022 | 734 views
Revisi Tatib DPRD Kaltim, Pengambilan Keputusan Saat Paripurna Tidak Bisa Melalui Hybrid
Suasana Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim, Rabu (2/11). (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap tata tertib DPRD, hal tersebut berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 163 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Menyatakan bahwa, Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, atas dasar tersebut, dalam BAB XVI, Bagian Kelima Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kaltim akan ditambahkan satu pasal, yaitu diantara Pasal 149 dan Pasal 150, menjadi Pasal 149a yang mengatur mengenai bentuk Penyebarluasan Perda.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud saat memimpin rapat paripurna ke 47 DPRD Kaltim, Rabu (2/11).

Ia menjelaskan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan; dan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan. atas dasar tersebut, dalam Pasal 75 Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kaltim, akan ditambahkan satu huruf/poin yang mengatur bahwa mendukung, menyelenggarakan, dan mengembangkan kegiatan pendidikan wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara, menjadi bagian dari Kewajiban Anggota DPRD.

Selain itu, mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi, atas mengenai usulan hybrid meeting yang diterapkan pada rapat paripurna. atas dasar tersebut, dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, akan ditambahkan 1 (satu) pasal, yaitu diantara Pasal 82 dan Pasal 83, menjadi Pasal 82a yang mengatur terkait penerapan hybrid meeting.

“Pengaturan lebih lanjut mengenai hybrid meeting diantaranya, yaitu apabila Rapat Paripurna pengambilan keputusan, maka hybrid meeting tidak dapat dilakukan, karena Rapat Paripurna tersebut memerlukan quorum. Dan, batasan jumlah mengikuti hybrid meeting setiap Anggota DPRD, yaitu hanya sebanyak tiga kali dalam satu masa sidang dan disertai dengan alasan yang jelas.Ketiga pengaturan tambahan yang akan diatur dalam perubahan Tata Tertib DPRD tersebut, bagian dari mengakomodir kebutuhan yang bersifat local wisdom kearifan lokal,” pungkasnya. (advetorial)