Penulis: Redaksi Presisi
Presisi.co – Jajaran Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan Kota Samarinda pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Rapat tersebut menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Andi Harun pada Rabu kemarin. Menemukan sejumlah obat sirup tak masuk 133 rekomendasi Kemenkes RI masih dipajang oleh apotek-apotek.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mengatakan, koordinasi pihaknya bersama Dinkes Samarinda tentunya sebagai langkah serius mengantisipasi sebaran gagal ginjal akut misterius di Kota Tepian.
Terlebih, Kemenkes RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
“Kami ingin memastikan SE ini (Kemenkes RI) diberikan perhatian serius,” ujarnya, Kamis kepada awak media.
Meski telah merencakan hearing bersama Dinkes Samarinda terkait SE Kemenkes RI, namun Deni menerangkan kalau para legislatif saat ini belum merencakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPPOM Samarinda.
Hanya saja, ia menegaskan agar instansi vertikal tersebut bisa bersikap sama dengan BPOM Pusat untuk menarik sejumlah obat sirop yang tak masuk kategori aman.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Kita minta BPOM ketika di pusat menarik, harus jalan juga di daerah. Kita belum agendakan dengan BPOM, nanti dibahas bersama Dinas Kesehatan,” pungkas Deni Hakim Anwar. (*)




