search

DPRD Samarinda

IswandiDPRD Samarinda Raperda Limbah B3

DPRD Samarinda Soroti Raperda Limbah B3, Iswandi Koreksi Pasal Per-pasal

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 0 views
DPRD Samarinda Soroti Raperda Limbah B3, Iswandi Koreksi Pasal Per-pasal
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.

Samarinda - Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi mengkritisi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dinilai belum memiliki urgensi serta dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikannya saat pembahasan raperda tersebut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda. Menurutnya, raperda itu belum layak untuk difinalisasi karena masih banyak substansi yang perlu dikaji ulang.

“Hasil pembahasan tadi sebenarnya mau finalisasi. Tapi saya mengkritisi dan tidak mau lanjut karena banyak hal yang tidak sesuai antara urgensi dan judul raperda yang dibahas,” benernya.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, pengaturan terkait limbah B3 sejatinya telah memiliki acuan yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh mengambil kewenangan yang telah diatur pemerintah pusat.

“Karena kita tidak bisa mengambil kewenangan yang sudah ditetapkan pusat di PP Nomor 22 Tahun 2021. Itu jelas,” katanya.

Ia menilai, pembentukan sebuah perda tidak boleh dilakukan hanya untuk menggugurkan kewajiban legislasi tanpa mempertimbangkan kebutuhan serta dasar hukum yang kuat.

Menurut Iswandi, masih banyak persoalan yang lebih mendesak untuk diatur melalui perda dibandingkan Raperda Limbah B3 tersebut. Ia juga menyebut usulan perda itu merupakan usulan lama sejak tahun 2022.

“Kalau masih banyak masalah yang lebih urgen untuk diperdakan, lebih baik itu dulu yang diprioritaskan. Ternyata ini perda lama, usulan tahun 2022,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, Iswandi mengaku melakukan koreksi terhadap sejumlah pasal yang dianggap belum jelas. Akibatnya, pembahasan raperda itu kembali ditunda untuk dilakukan kajian ulang.

“Saya koreksi pasal per pasal. Akhirnya ya mentah lagi jadinya dan harus dibahas ulang,” katanya.

Saat disinggung mengenai Kota Bontang yang telah memiliki perda serupa, Iswandi menilai hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk langsung mengesahkan aturan yang dinilai belum matang.

“Kalau di daerah lain sudah ada ya enggak masalah. Tapi kalau masih banyak ketidakjelasan di sini, ya harus dibahas ulang. Jangan membuat sesuatu yang enggak jelas,” pungkasnya.(*)

Editor : Redaksi