search

Advetorial

Muhammad Syahrunhaji alungdprd kaltimBantuan Hukum GratisPerda Bantuan Hukumpartai golkar

Haji Alung Gencar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kukar

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 24 Juni 2022 | 2.121 views
Haji Alung Gencar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kukar
Suasana saat anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kukar. (Presisi.co)

Presisi.co - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung menjelaskan, saat ini masyarakat tak perlu lagi khawatir untuk mendapat akses perlindungan hukum dengan mudah dan gratis dari Pemprov Kaltim. 

"Jangan sampai, yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan," kata Haji Alung pada Jumat, 24 Juni 2022.

Politikus Golkar itu menekankan, terbitnya Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait bantuan hukum ini sejatinya sudah menjawab kekhawatiran masyarakat yang ingin mencari keadilan di mata hukum. Terlebih bagi mereka yang masuk pada golongan masyarakat miskin. 

“Jadi fokusnya, lebih kepada masyarakat miskin. Sehingga saat warga kita terlibat perkara, tidak perlu bingung atau khawatir lagi mencari bantuan hukum. Semua biaya ditanggung seutuhnya oleh pemerintah melalui APBD," terangnya.

Calon penerima bantuan hukum, disebut Haji Alung harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah data terkait perkara yang dihadapi.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Selama sosialisasi Perda Bantuan Hukum tersebut, Haji Alung turut didampingi Abdul Rokhim, akademisi dari Universitas 17 Agustus Samarinda. 

Politikus Karang Paci yang sempat menduduki posisi sebagai Ketua DPRD Kaltim selama dua periode itu menambahkan, jika ada warga miskin di Kukar yang membutuhkan pendampingan hukum, diminta untuk segera berkoordinasi dengan ketua RT.

"Agar bisa mendapatkan surat pengantar dan ke kantor desa atau kelurahan. Setelah itu, menunjuk LBH (lembaga bantuan hukum,Red) yang akan mendampingi hingga perkara selesai," pungkasnya mengakhiri. (*)

Editor: Yusuf