search

Daerah

KONI tandingankoni kaltimRakerprov KONI KaltimCalon Ketua KONI

Jawab Isu KONI Tandingan, KONI Kaltim: Yang Menerbitkan SK Siapa?

Penulis: Yusuf
Senin, 31 Januari 2022 | 2.586 views
Jawab Isu KONI Tandingan, KONI Kaltim: Yang Menerbitkan SK Siapa?
Pengurus KONI Kaltim saat menggelar konferensi pers pada Senin, 31 Januari 2022. (Jati/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim menjawab isu yang dilontarkan Agus Hari Kesuma selaku ketua tim pemenangan calon kandidat ketua KONI Kaltim, Zairin Zain yang akan membentuk KONI Kaltim tandingan. 

"Kalau KONI Provinsi dikukuhkan oleh KONI Pusat. Nah, kalau mereka ingin membuat KONI tandingan, siapa anggotanya? Karena, KONI beranggotakan KONI kabupaten/kota, pengprov cabor dan badan fungsional. Terus yang menerbitkan SK (KONI tandingan) siapa?," kata Kabid Organisasi KONI Kaltim, Budhi Iriawan saat konferensi pers pada Senin, 31 Januari 2022. 

Pengurus KONI Kaltim juga dipastikan oleh Budhi telah menyampaikan rencana tersebut kepada Wakil I Ketua Umum KONI Mayjen TNI (Purn) Suwarno yang pada Sabtu, 29 Januari 2022 hadir dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Kaltim 2022 di Hotel Aston Samarinda. 

"Beliau (Suwarno) ketawa-ketawa aja. Karena ini bicara soal aturan. Ada konstitusinya," tegas Budhi. 

Di sisi lain, Budhi jelaskan KONI memiliki aturan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang diakui secara nasional. 

"Kalau KONI tandingan, yang mengesahkan (kepungurusan) siapa?" lanjut Budhi lagi, mempertanyakan wacana tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Agus Hari Kesuma saat ditemui di kantornya pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu mengutarakan niatnya untuk membuat KONI Kaltim tandingan jika kandidat yang mereka usung gagal mendapatkan kursi ketua KONI Kaltim. 

“Bisa saja. Keinginannya kan sama untuk membina olahraga. Terkait legalitas, nanti diminta ke KONI Pusat. Pengajuannya kan nanti dari pemerintah juga,” kata AHK, sapaan karib Kepala Dinas Sosial Kaltim itu. 

Adanya wacana untuk membentuk KONI Kaltim tandingan ini juga diduga kuat terlahir dari syarat khusus yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon Ketua KONI Kaltim periode 2022-2026 untuk mengumpulkan dukungan 30 persen suara keanggotaan KONI Kaltim. 

Menurut AHK, syarat dukungan 30 persen suara dari 81 anggota KONI Kaltim, memang tidak  termuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga otoritas keolahragaan Kaltim yang beralamatkan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda itu.

“Kalau memang tidak didasarkan oleh AD/ART, maka kami akan melakukan upaya ke KONI Pusat. Apakah (syarat dukungan) sah atau tidak,” tegasnya. (*)

Editor: Yusuf