Syarat Khusus Calon Ketua KONI Kaltim, AHK: Memangnya Ini Pilkada?
Penulis: Yusuf
Selasa, 25 Januari 2022 | 2.536 views
Samarinda, Presisi.co – Jelang pemilihan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), satu per satu kandidat muncul dengan beragam visi dan misi dan dukungan masing-masing.
Zairin Zain, mantan birokrat yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kaltim sekaligus calon wali kota pada Pilkada Samarinda 2020 lalu bahkan tengah dipersiapkan untuk mengantikan posisi Zuhdi Yahya sebagai ketua KONI Kaltim.
“Untuk memuluskan langkah Pak Zairin, tim harus mengumpulkan 30 persen suara dukungan,” kata ketua tim pemenangan Zairin Zain, Agus Hari Kesuma atau AHK saat ditemui di kantor Dinas Sosial Kaltim pada Selasa, 25 Januari 2022.
Menurut AHK, syarat dukungan 30 persen suara dari 81 anggota KONI Kaltim, memang tidak termuat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) lembaga otoritas keolahragaan Kaltim yang beralamatkan di Jalan Kesuma Bangsa, Samarinda itu.
“Kalau memang tidak didasarkan oleh AD/ART, maka kami akan melakukan upaya ke KONI Pusat. Apakah (syarat dukungan) sah atau tidak,” lugasnya.
Menurutnya, 30 persen dukungan suara yang menjadi syarat khusus calon ketua KONI Kaltim ini tidak sama dengan proses politik pemilihan kepala daerah. Terlebih, jika syarat khusus tersebut tidak disetujui oleh kandidat calon ketua KONI Kaltim mendatang.
“30 persen kan disuruh cari perahu. Memangnya pilkada, disuruh cari partai dulu,” sebutnya.
Di mata AHK, Zairin adalah sosok tepat yang kompeten dan memiliki integritas untuk memimpin KONI Kaltim. Jika Zairin kalah saat pemilihan nanti, bukan tidak mungkin pihaknya akan membuat KONI Kaltim tandingan agar visi dan misi Zairin untuk olahraga daerah tetap berjalan.
“Bisa saja. Keinginannya kan sama untuk membina olahraga. Terkait legalitas, nanti diminta ke KONI Pusat. Pengajuannya kan nanti dari pemerintah juga,” katanya. (*)