search

Advetorial

Pemkab KutimSupartonoArdiansyah Sulaiman

Dilantik Sebagai Irban Wilayah IV Kutim, Supartono Siap Beri Masukan untuk Pemkab

Penulis: Pre01
Kamis, 25 November 2021 | 815 views
Dilantik Sebagai Irban Wilayah IV Kutim, Supartono Siap Beri Masukan untuk Pemkab
Bupati Ardiansyah saat melantik Supartono sebagai Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). (Pre01/Presisi.co)

Sangatta, Presisi.co -  Bupati Kutim Ardiansyah menjelaskan, Supartono diberi amanah Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), sebab jabatan kosong.

“Karena pejabat yang sebelumnya kita istirahatkan selama setahun, berakhir nanti sampai september. Kekosongan tidak ini tidak bisa biarkan,” jelas orang nomor satu di Pemkab Kutim ini.

Sementara, Supartono sendiri akan pensiun bulan Juli mendatang. Namun sebelum pensiun, Irban sebelumnya akan kembali menjabat September mendatang.

“Bekerja kembali, sehingga tidak ada kekosongan. Terkait pesan untuk pejabat baru, itu normatif saja. Karena memang persoalan-persoalan pegawai, kepegawaian pasti ada. Sehingga inspektorat punya tugas yang cukup besar untuk memberikan arahan evaluasi menjaga integrtas kepegawaian,” ujarnya.

Karena tugas mereka (Itwil) selalu memberikan arahan, mengawasi dan memberikan masukan kepada para pejabat di lingkup Pemkab Kutim.

Sementara itu, Supartono, yang sebelum menjabat Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim mengatakan siap menjalan tugas sebagai inspektur pembantu, dalam rangka manejmen pengawasan. Sebagaimana yang menjadi programm Bupati menata kutim sejahtera untuk semua.

“Kami adalah bagian dari tugas itu yang akan diemban kami lakasanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Supartono.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tupoksinya adalah manajemen pengawasan, melakukan koordinasi baik di lingkup antar inspektorat Kabupaten/Kota, Provinsi, antar SKPD-SKPD. Sehingga melalui koordinasi, dilakukan pembenahan, berbaikan terkait pengendalian internal. (*)