Jelang Natal dan Tahun Baru, Kota Samarinda Bakal Ikut Terapkan PPKM Level 3
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 25 November 2021 | 1.316 views
Samarinda, Presisi.co - Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah se-Indonesia pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 mendatang. Tak terkecuali, di Kota Samarinda.
Kebijakan tersebut semakin jelas setelah dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 62/2021 pada 22 November 2021 lalu. Yakni, sehubungan dengan perayaan hari Natal pada 25 Desember dan libur tahun baru di tanggal 1 Januari 2022.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan akan menindaklanjuti peraturan tersebut dengan melakukan rapat internal Pemkot Samarinda.
Ia menilai, dibalik kebijakan tersebut memiliki latar belakang bahwa pandemi Covid-19 sejatinya belum berakhir, dan seluruh pihak diminta meningkatkan kehati-hatian.
"Kita positif saja, status itu ditingkatkan, karena intinya kita diminta meningkatkan kehati-hatian," ucapnya kepada awak media, Kamis, 25 November 2021.
Dikatakan Andi Harun, layaknya perayaan hari-hari besar lainnya, hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) pun dinilainya adalah momentum yang biasanya dijadikan tempat berkumpul, berkerumun, yang dapat menjadi pemicu penyebaran Covid-19. Sebabnya, dalam beberapa pekan ke depan Pemkot Samarinda akan mengeluarkan formulasi baru menghadapi Nataru. Termasuk, memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi.
"Semuanya dimaksudkan agar seluruh masyarakat menyadari bahwa Covid-19 belum berakhir," tegasnya kembali.
Kendati demikian, diungkapkan Andi Harun bahwa dibalik pemberlakuan PPKM di Kota Tepian sebelumnya turut dibarengi kebijakan relaksasi. Ia memastikan, jika kesadaran masyarakat semakin tinggi terhadap protokol kesehatan, maka relaksasi pun akan ditambahnya kembali.
"Sebelumnya kita melakukan relaksasi hingga 75 persen bahkan. Kewaspadaan semakin tinggi, akan berpengaruh terhadap tingginya relaksasi yang kita berikan dalam beberapa waktu ke depan," tuturnya.
Berikutnya, dijelaskan Andi Harun bawah akan ada instruksi wali kota menindaklanjuti Imendagri nomor 62/2021 yang mengatur misalnya kegiatan ibadah agar berjarak, memakai masker, sesuai dengan protokol kesehatan.
"Sementara untuk malam tahun baru akan kami atur kembali beberapa kegiatan ekonomi, seperti cafe yang biasa menjadi tempat nongkrong. Akan kami pantau. Dalam waktu seminggu akan kita atur," pungkasnya. (*)