Samarinda, Presisi.co – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara yang digelar pada Rabu 22 April 2026 ternyata tidak sepenuhnya berjalan aklamasi seperti yang disampaikan dalam pernyataan resmi usai rapat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari sejumlah pemegang saham terkait agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.Meskipun hasil RUPS telah disampaikan oleh gubernur bahwa, keputusan tersebut dinyatakan aklamasi. Faktanya, ada beberapa pemegang saham yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Berdasarkan informasi yang diterima, pemegang saham dari Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Samarinda berbeda pendapat terkait agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.
Rapat RUPS dipimpin Prof Eny Rochaida. Dalam proses rapat, peserta RUPS pemegang saham Provinsi Kaltara, Zainal Paliwang, sempat walk out sebelum rapat selesai. Sementara, pemegang saham minoritas dari Pemkot Kota Samarinda yang dihadiri Wali Kota Andi Harun juga dikabarkan berbeda sikap dan menyatakan tidak setuju terhadap agenda pengangkatan tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan dalam agenda tersebut.
Pertama, terkait objektivitas terhadap pemberhentian direktur utama dan jajaran direksi.
Kedua, apakah keputusan pemberhentian tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan perlindungan pemegang saham minoritas?
Selain itu, dipertanyakan pula apakah pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan telah melalui analisis risiko terkait dampak keputusan tersebut terhadap stabilitas kinerja, kualitas kredit, dan kepercayaan publik.
Dalam pembahasan RUPS, sejumlah nama calon komisaris juga disebut menjadi perhatian karena informasi yang berkembang di ruang publik.
Achmad Syamsuddin yang diusulkan sebagai calon Komisaris Utama disebut pernah dikaitkan dalam perkara dugaan pemalsuan hasil RUPS Bank Sumsel yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Ia juga diketahui pernah menjadi saksi dalam perkara dugaan kredit bermasalah PT Coffindo yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sementara Sri Wahyuni yang diusulkan sebagai Komisaris Independen dan saat ini menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sejumlah pemegang saham disebut meminta adanya klarifikasi resmi terhadap informasi tersebut guna memastikan aspek reputasi, integritas, dan tata kelola calon direksi maupun komisaris perseroan. Hal ini dinilai perlu klarifikasi karena sangat relevan dalam konteks penilaian reputasi, integritas, dan risiko tata kelola.
Permintaan klarifikasi itu dari lembaga terkait guna memastikan objektivitas nama-nama calon direksi, komisaris, dan dewan pengawas. Namun, dalam RUPS tidak menyajikan klarifikasi yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Maka muncul saran agar keputusan RUPS ditunda sampai terpenuhinya klarifikasi yang dibutuhkan.
Pertimbangan tersebut merupakan prinsip dalam menyetujui agenda RUPS, sayangnya klarifikasi formal itu tidak dilakukan. Keterbatasan informasi mengenai permasalahan tersebut, berpotensi mengurangi kualitas proses pengambilan keputusan. Hal ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan kehati-hatian, bahkan risiko reputasi berpotensi muncul di kemudian hari apabila tidak dilakukan verifikasi yang memadai sejak awal.
Dengan pertimbangan itulah, beberapa pemegang saham tidak menyetujui agenda pemberhentian dan pengangkatan direksi serta komisaris perseroan.
Pasca RUPS Bankaltimtara, wartawan Presisi.co juga sudah berupaya menghubungi Prof Eny Rochaida melalui WhatsApp dan sambungan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons dari pimpinan RUPS Bankaltimtara tersebut. (*)