search

Daerah

Kaltim Film Festival (KFF) 2021Ekonomi Kreatif IKNDinas Pariwisata Kalimantan Timur Fatqurozin Awang Khalik Samarinda

Lomba Film Pendek di Kaltim Diperpanjang Sampai 1 Desember 2021, Ini Syarat-Syaratnya

Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 17 November 2021 | 678 views
Lomba Film Pendek di Kaltim Diperpanjang Sampai 1 Desember 2021, Ini Syarat-Syaratnya
Panitia Kaltim Film Festival (KFF) 2021, Fatqurozin, ditemani Kepala Bidang Pengembanagan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 17 November 2021. (Jeri Rahmadani/Presisi.co).

Samarinda, Presisi.co - Perlombaan film pendek Kaltim Film Festival (KFF) 2021 bentukan Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim masih diperpanjang hingga 1 Desember 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan panitia KFF, Fatqurozin ditemani Kepala Bidang Pengembanagan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik, saat menggelar konferensi pers di Hotel Horison Samarinda pada Rabu, 17 November 2021.

Kepada awak media, Fatqurozin menjelaskan, bahwa sebelumnya acara telah terselenggara dimulai dari tahapan sosialisasi pada 27 September 2021 lalu. Kendati, jumlah peserta hingga saat ini masih belum mencapai target dari yang diharapkan.

"Sebelumnya kami ada menggelar webinar juga antara peserta dan panitia. Kemudian kami beri tenggat waktu pengiriman karya film oleh peserta itu mulai tanggal 7 - 10 November 2021, namun masih sedikit," ucap Fatqurozin saat konferensi.

Adapun batas akhir pengumpulan karya film pendek di KFF 2021 saat ini, dijelaskan Fatqurozin, yang berlaku adalah sampai 1 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan rangkaian acara Malam Anugerah Festival Film Pendek pada 11 Desember 2021 nantinya.

Fatqurozin menyebut, bahwa kegiatan ini sendiri bertujuan melakukan penjaringan atas bakat, potensi, dan karya-karya dari seniman-seniman di Kaltim. Terlebih, dalam menyambut datangnya ibu kota negara (IKN) baru.

"Agar kita di daerah juga bukan hanya melihat nantinya. Tapi juga turut andil dalam proses-proses kreatif tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Awang Khalik menyatakan, agar kegiatan KFF 2021 paling tidak bisa diikuti minimal 60 perseta. Sebab, hal itu akan berpengaruh terhadap terselenggaranya KFF pada tahun-tahun berikutnya.

Ia melanjutkan, salah satu juri yang dihadirkan dalam KFF 2021 merupakan salah satu tim yang terlibat dalam proses pembuatan film "Uang Panai" yang dirilis pada 26 Agustus 2016 lalu.

"Total hadiah KFF 2021 sebesar Rp 60 juta rupiah yang dikategorikan dengan nominasi film terbaik 1, 2, dan 3. Kemudian sutradara terbaik, penulis cerita terbaik, cinematography terbaik, penata musik terbaik, editor terbaik, aktor terbaik, aktris terbaik, peran pendukung pria dan wanita terbaik, poster terbaik 1, 2, dan 3. Hingga film dan triller terfavorit," papar Awang sapaanya itu.

Awang menyebut, tujuan dari penjaringan seniman-seniman Kaltim ini nantinya dapat mengembangkan ekonomi kreatif di Kaltim, khususnya di bidang perfilman. Ia menolak sentralisasi karya film yang banyak didominasi daerah Jawa. Ditegaskannya, bahwa sumber daya manusia di Kaltim sendiri mampu akan hal tersebut.

"Kami juga sudah merencanakan, agar film yang sesuai dengan standar bioskop-bioskop seperti XXI bisa diputar di sana. Mereka (XXI) juga tidak keberatan asalkan film memenuhi standar mereka," tutur Awang.

Dengan demikian, lanjut Awang, Dispar Kalti akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan utnuk selanjutnya siswa-siswi dapat diarahkan melihat hasil karya orang-orang Kaltim.

"Kaltim bisa juga maju. Balikpapan dan Tenggarong sudah menunjukan potensi-potensi mereka," tegasnya.

Untuk diketahui, adapun syarat-syarat peserta KFF 2021 yang perlu dipenuhi. Pertama, adalah warga Kaltim yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Kedua, film pendek yang didaftarkan berjenis fiksi atau non dokumenter dengan maksimal durasi 25 menit dan triller 1 menit, serta format poster film adalah JPG.

Ketiga, karya film yang disetorkan di KFF 2021 dapat dijamin orisinalitasnya dan bisa dipertanggung jawabkan. Adanya pelanggaran hak cipta, bukan tanggung jawab penyelenggara KFF 2021.

Selanjutnya, karya film yang dapat dipertandingkan adalah film yang dibuat kisaran 3 tahun terkahir mulai dari 2019, 2020, hingga 2021. Karya film tidak mengandung unsur SARA, pornografi, dan politik. Hasil karya film juga tidak sedang terikar kontrak dengan pihak manapun.

Selain itu, pihak penyelenggara dalam hal ini KFF 2021, berhak memakai hasil karya untuk tujuan publikasi dan promosi dengan tidak menghilangkan hak cipta dari pembuat film. Film yang menggunakan bahasa daerah juga dituntut untuk menyertakan subtitle bahasa Indonesia dalam karya filmnya.

Karya film harus memuat logo KFF 2021 dan Pemprov Kaltim yang selanjutnya dapat diunduh di link bio akun Instagram @kaltimfilmfestival_2021. Karya film yang akan dilombakan dapat dikirim melalui email [email protected], dengan format MP4 (H.264) dan resolusi HD 720/1080. Dan turut menyertakan formulir peserta, trailler film, dan poster film.

"Terkahir, keputusan juri itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Silahkan lihat informasi sepenuhnya di "Informasi Lengkap KFF 2021" di chanel YouTube Dispar Kaltim," pungkas Awang. (*)