search

Hukum & Kriminal

Polresta SamarindaKasus Pencurian di SamarindaSamarindaBerita Kriminal Samarinda

Beraksi Saat Penghuni Rumah Tertidur, Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18 views
Beraksi Saat Penghuni Rumah Tertidur, Tiga Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Kepolisian saat memperlihatkan barang bukti dari kejahatan para tersangka. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Samarinda. Para pelaku diketahui kerap beraksi saat penghuni rumah sedang tertidur lelap, pada dini hari menjelang subuh.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas tiga laporan polisi (LP) di wilayah hukum Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

“Kasus pencurian dengan pemberatan ini, ada tiga laporan polisi. Kita sudah bisa mengamankan tiga orang tersangka. Mereka beraksi sekitar pukul 3 hingga 4 pagi, saat korban dalam keadaan tertidur,” ungkapnya, Senin 6 Oktober 2025.

Berbeda dari kasus pencurian rumah kosong yang sebelumnya viral, kali ini para pelaku justru memastikan rumah dalam keadaan berpenghuni sebelum beraksi.

“Kalau yang kemarin itu rumah kosong yang dibobol, pelakunya juga warga Sulawesi Selatan. Tapi untuk kasus ini, para tersangka memang mencari rumah yang ada penghuninya, hanya saja dalam keadaan tertidur,” jelas Hendri.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS, S, dan W.
AS diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari penjara namun kembali beraksi melakukan pencurian.

AS dan S yang merupakan warga Samarinda diketahui beraksi di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di Jalan Padat Karya Berguring, Sempaja, Gang Mawar (Jalan Damanhuri), Jalan Perjuangan, dan Bengkuring.
Total, keduanya sudah terlibat dalam lima tempat kejadian perkara (TKP).

Sedangkan tersangka W diketahui melakukan pencurian di salah satu perusahaan tambang di kawasan Jalan DI Panjaitan, Sempaja Utara.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta barang hasil curian berupa televisi, beberapa telepon genggam, mesin bor, dan mesin gerinda.

Pihak berwajib juga menyita alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah, seperti obeng, tang, serta sejumlah peralatan tukang lainnya.

“Pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi juga sudah kita amankan dan dijadikan barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Redaksi