search

Advetorial

dprd samarindaSri Puji AstutiPerda 10/2013 tentang Perlindungan Anak samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Sri Puji Astuti: Perlu Ada Rumah Aman

Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 12 November 2021 | 1.043 views
Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Sri Puji Astuti: Perlu Ada Rumah Aman
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong revisi peraturan daerah (Perda) 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Diharapkan, itu dapat menjadi solusi penanganan kasus hukum yang melibatkan anak di Samarinda.

Karena selama ini dikatakan Sri, penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda terkendala regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan pucuknya. Ia menilai, penanganan anak seharusnya didasarkan dengan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan yang ada di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI.

"Selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi Perda nomor 10 tahun 2013, dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," ucapnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 November 2021 kemarin.

Untuk diketahui, usulan revisi Perda 10/2013 tentang Perlindungan Anak telah diajukan sebelumnya pada 2020. Kendati, hingga tahun 2021 revisi atas Perda tersebut belum juga sempat dibahas. Akan hal tersebut, dikatakan Sri revisi Perda 10/2013 saat ini telah masuk di antara Perda-Perda lainnya dalam program pembentukan Perda (Propemperda) 2022 yang diharapkan bisa segera disahkan.

"Sampai saat ini kami belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kami akan segera bekerja," ucap politisi asal Partai Demokrat tersebut.



Sri menambahkan, ada beberapa ketentuan dalam revisi Perda ini yang nantinya mendorong Pemkot Samarinda memberi keberpihakan terhadap anak, khususnya dalam penanganan kasus hukum. Seperti, misalnya pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.

Menukil data yang disampaikan Pemprov Kaltim, total kasus kekerasan perempuan dan anak di Kaltim hingga Juli 2021 tercatat 184 kasus. Dari jumlah kasus itu, terbanyak terdapat di Samarinda dengan total sebanyak 93 kasus. Urutan kedua adalah Bontang dengan 34 kasus, dan Balikpapan sebanyak 25 kasus.

Sri menyatakan, Perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan pendidikan hingga kesehatan.

Oleh sebab itu, lanjut Sri, revisi Perda 10/2013 diharapkan bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda. Selain, bisa juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di kementerian yang telah diatur.

"Selama ini kita punya Perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (Perda) ini akan mengarahkan kesitu," pungkasnya. (*)