Pergantian Ketua DPRD Kaltim Bisa Dianulir, Begini Penjelasan Samsun
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 03 November 2021 | 1.121 views
Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samun menjelaskan, pengumuman persetujuan PAW Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud merupakan hal diluar keputusan pribadinya selaku pimpinan sidang. Menurutnya, pengambilan keputusan dalam paripurna tersebut berdasarkan sistem kolektif kolegial yang berjalan di DPRD Kaltim.
"Ini hal yang kami tidak inginkan sebenarnya. Tapi mekanisme menyatakan demikian. Karena itu keputusan rapat paripurna. Bukan keputusan pimpinan. Untuk disampaikan dan diumumkan. Kami menghargai semua pihak yang berkaitan. Karena itu, jadi sebenarnya kami berat memutuskan," ujar Samsun kepada awak media, Selasa, 2 November 2021 usai paripurna.
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, pengumuman persetujuan DPRD Kaltim ini selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Gubernur Kaltim, Isran Noor. Yakni selama 7 hari surat tersebut ditetapkan atau pada tanggal 2-8 November 2021.
"Tidak ada proses lagi di DPRD. Kami menunggu di Kemendargi untuk keputusannya. Kami tidak bisa pastikan waktunya, karena itu kewenangan diluar dari DPRD Kaltim. Kalau di DPRD sudah selesai," jelasnya.
Menurut Samsun, proses PAW Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud telah bergulir lama. Pun di internal DPRD Kaltim sudah bersedia menunggu lebih dari 120 hari menunggu putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar. Kendati hingga putusan MP Golkar keluar melalui surat nomor: B-102/MP-GOLKAR/VIII/2021, proses pergantian tersebut masih belum juga mendapatkan titik temu. Dikatakannya, hal tersebut turut memengaruhi produktifitas kinerja DPRD Kaltim.
"Setiap paripurna diributkan. Jadi tidak produktif kita," katanya.
Samsun menegaskan, dirinya menghargai seluruh mekanisme yang ada. Baik upaya Makmur HAPK untuk mencapai keadilan di proses hukum. Maupun fraksi Golkar DPRD Kaltim yang sudah mendapatkan tugas dari partainya.
Diketahui, Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya tengah mencari upaya keadilan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda saat ini. Hal itu setelah putusan MP Golkar keluar namun dinilai masih belum memuaskan oleh pihak penasihat hukum Makmur HAPK.
Menanggapi itu, dikatakan Samsun bahwa mekanisme PAW antara mantan bupati Berau itu dengan Hasanuddin Mas’ud berkaitan dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan tidak perlu menunggu hasil di PN Samarinda.
"Mekanisme di internal DPRD tetap berjalan dulu. Tapi ketika (Makmur HAPK) tidak bersalah dan dinyatakan menang, akan kami kembalikan. Tidak apa-apa, memang mekanismenya seperti itu," ujar Samsun.
Samsun tak menampik, adanya potensi gugatan pihak Makmur HAPK bersama penasihat hukumnya kepada lembaga DPRD Kaltim sendiri.
"Ya, saya yakin potensi itu ada. Dan itu merupakan konsekuensi dari sebuah keputusan lembaga. Tapi yang digugat lembaga. Dan kami sudah sampaikan kepada forum-forum dalam rapat, adanya potensi dan implikasi-implikasi hukum terhadap hal-hal itu. Sudah kami sampaikan. Tapi mayoritas tetap setuju," beber Samsun. (*)