Ketua DPRD Kaltim Beberkan Skema Jasa Pandu yang Selama Ini Minim Kontribusi Terhadap PAD
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyoroti belum optimalnya kontribusi sektor jasa maritim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas pemanfaatan Sungai Mahakam dan wilayah perairan pesisir Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Hasanuddin usai audiensi bersama Forum Koordinasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tingkat provinsi, pada Kamis 22 Januari 2026 di Gedung E DPRD Kaltim.
Audiensi tersebut membahas potensi peningkatan PAD dari sektor maritim yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.
Hasanuddin menjelaskan, sektor jasa kepelabuhanan dan pemanduan kapal masih menyimpan banyak potensi ekonomi, terutama dari aktivitas penambatan tongkang yang selama ini kerap dilakukan secara ilegal.
“Banyak aktivitas penambatan tongkang yang menunggu giliran pemanduan dilakukan tanpa izin resmi. Ketika terjadi kecelakaan, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban karena tidak memiliki legalitas,” ujarnya.
Ia menyinggung insiden kecelakaan kapal yang menabrak jembatan Mahulu beberapa waktu lalu, yang diduga kuat dipicu lemahnya pengawasan serta ketiadaan sistem pengamanan pada titik-titik penambatan.
Menurut Hasanuddin, kondisi tersebut menunjukkan perlunya keterlibatan aktif perusahaan daerah dalam pengelolaan jasa maritim, agar tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga menjamin aspek keselamatan pelayaran.
Selain itu, DPRD Kaltim juga menyoroti aktivitas Ship to Ship (STS) di wilayah Muara Berau dan Muara Jawa yang dinilai belum memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah, meski telah berlangsung lebih dari satu dekade.
“Di Muara Berau, aktivitas STS bisa mencapai 100 hingga 150 kapal per bulan, sementara di Muara Jawa sekitar 20 sampai 50 kapal. Namun, hingga kini daerah tidak menerima satu rupiah pun dari aktivitas tersebut,” ungkapnya.
Padahal, lanjut Hasanuddin, nilai aset dan transaksi yang bergerak di kawasan tersebut mencapai triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut yang awalnya merupakan ruang publik, ketika diberikan konsesi kepada pihak swasta, seharusnya memberikan dampak ekonomi bagi daerah sebagai pemilik wilayah.
“Wilayah laut dari nol hingga 12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Ketika ruang itu digunakan untuk kegiatan privat seperti STS, floating crane, dan pemanduan kapal, semestinya ada kontribusi ekonomi bagi daerah,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD Kaltim mendorong penguatan peran BUMD dalam sektor jasa maritim. Dalam audiensi tersebut, DPRD juga memanggil sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya KSOP, Pelindo, serta Badan Usaha Pelabuhan (BUP) lainnya.
Hasanuddin menekankan, ke depan mekanisme pemanduan kapal tidak lagi dilakukan langsung oleh perusahaan swasta ke Pelindo, melainkan melalui perusahaan daerah.
“Skemanya, perusahaan swasta berkoordinasi dengan BUMD, dalam hal ini MBS, yang kemudian bekerja sama dengan Pelindo sebagai pemilik kewenangan pemanduan. Ini langkah awal agar daerah memiliki peran dan mendapatkan manfaat,” jelasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperbaiki tata kelola sektor maritim di Kaltim, sekaligus mencegah terulangnya insiden kecelakaan akibat lemahnya pengawasan aktivitas pelayaran. (*)