Warga Muang Dalam Curhat Soal Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal ke DPRD Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 07 Oktober 2021 | 1.174 views
Samarinda, Presisi.co - Dugaan aktivitas tambang batu bara ilegal di Muang Dalam, Kelurahan Lempake Utara, Kecamatan Samarinda Utara sampai ke telinga anggota Komisi III DPRD Samarinda.
Empat orang perwakilan warga, mengadukan aktivitas yang meresahkan tersebut pada Kamis 7 Oktober 2021.
"Intinya masyarakat sudah tidak bisa berkompromi," ujar perwakilan warga, Soleh Arifin kepada awak media.
Lanjut dikatakan Soleh, aktivitas pertambangan batu bara di wilayah mereka, sudah berlangsung sejak 2016 lalu. Hanya saja pengelola atau pemiliknya silih berganti dalam rentan waktu tertentu. Sementara, warga yang mayoritas adalah petani, dihadapkan dengan persoalan berkurangnya lahan pertanian dan banjir yang kian meninggi.
"Padahal Muang Dalam adalah satu pemasok pertanian di Samarinda. Banjir juga membuat air bersih dari sungai tidak bisa dimanfaatkan," ujarnya.
Penolakan warga terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal ini sendiri, lanjut Soleh dimulai pada tanggal 25 September 2021 lalu. Ia bersama warga dari 5 RT menolak 15 unit truk yang hendak melakukan hauling sekira pukul 23.30 Wita.
Buntutnya, pihak penambang melakukan lobi-lobi kepada warga dan berjanji memberikan kompensasi jika aktivitas tersebut tetap berlanjut.
"Tapi kami tidak bisa berkompromi. Harus tutup," lugasnya.
Terkait itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca menyebut jika kegiatan pertambangan di Muang Dalam juga pernah ditolak warga pada 2016 silam.
"Kalau sekarang di sana (Muang Dalam) sudah viral. Keadaannya sungguh menyedihkan," ujarnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Markaca, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan guna menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih, warga, aktivitas tambang yang kini tengah dihentikan sementara itu diminta tutup sepenuhnya.
"Sementara untuk saat ini, usai pertemuan dengan warga, sekitar pukul 13.00 Wita Komisi III DPRD Samarinda bakal kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahan tambang dan dinas terkait," terang politisi Gerindra itu.
Ditegaskan Markaca, bahwa laporan warga akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini. Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Polresta Samarinda, hingga Inspektorat Tambang.
"Tapi sifatnya hanya rekomendasi saja. Karena kami (DPRD) tidak punya wewenang menutup tambang," pungkasnya.(*)