Samarinda, Presisi.co — Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat hearing bersama perwakilan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan Folder Air Hitam, di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis 5 Februari 2025.
Dalam rapat itu dijelaskan bahwa aduan bermula dari surat edaran lurah dan camat mengenai penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Air Hitam, yang kemudian diperkuat dengan surat penertiban dari Satpol PP khusus untuk kawasan Folder Air Hitam.
Penertiban memang memiliki dasar regulasi. Namun, DPRD Kota Samarinda juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi pedagang yang menggantungkan hidupnya di kawasan itu.
“Pedagang ini kan hanya mencari makan, bukan mencari kaya. Maka tadi disepakati, sebelum ada regulasi yang mengikat secara hukum, mereka tetap bisa berjualan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi saat diwawancarai Presisis.co
Sebagai solusi jangka pendek, DPRD Samarinda meminta pihak kelurahan dan kecamatan untuk segera menyusun aturan teknis dalam waktu 2–3 hari. Aturan itu antara lain mengatur jam operasional berjualan, kewajiban menyediakan tempat sampah, batas luasan lapak, serta larangan mengganggu ketertiban dan badan jalan di kawasan Folder Air Hitam.
Selain itu, pihaknya juga membuka opsi relokasi pedagang ke area yang masih berada di lingkungan Folder Air Hitam. Relokasi ini rencananya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan skema penataan yang juga memperhatikan mekanisme retribusi agar berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tadi sudah sepakat bahwa itu akan dilaksanakan sambil nanti kita akan melihat juga apakah mereka akan direlokasi misalkan di dekat-dekat situ juga di dalam lingkungan folder," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PC PMII Samarinda, Taufikudin, yang mewakili pedagang UMKM di Folder menyampaikan bahwa hasil rapat sebelumnya telah ditindaklanjuti secara bertahap oleh Dinas UMKM, camat, dan lurah dengan melakukan pengukuran lokasi.
“Titik sementara untuk berjualan disepakati berada di dekat PMI karena tidak mengganggu arus lalu lintas, termasuk akses keluar masuk mobil pengangkut sampah,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemkot Samarinda telah memberikan izin sementara kepada sekitar 62 pelaku UMKM untuk berjualan di lokasi tersebut. Nantinya, para pedagang akan ditata secara rapi dengan konsep petak-petak seperti di kawasan Citra Niaga Samarinda.
Terkait harapan pedagang, ia menyebut yang paling utama adalah kepastian titik berjualan. Namun, para pedagang masih menunggu proses lanjutan dari Dinas UMKM, camat, dan lurah, termasuk penataan lanjutan yang mulai dilakukan sejak akhir pekan lalu.
Qnamun satu sisi ia juga mengingatkan masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal itu akan menjadi perhatian pemerintah dalam proses penertiban dan pendataan ke depan, termasuk pengecekan jenis dagangan dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami dari PMII siap pasang badan memperjuangkan UMKM, dengan catatan pedagang juga harus menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak berjualan di atas trotoar. Itu bukan keinginan PMII, tapi amanat Perda,” tegasnya. (*)