search

Advetorial

angkasa jayadprd samarindapdi perjuanganTambang IlegalTambang di Muang Dalam

Terima Laporan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan Komisi III DPRD Samarinda

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 04 Oktober 2021 | 1.010 views
Terima Laporan Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Ini yang Akan Dilakukan Komisi III DPRD Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co - Naiknya harga batu bara dunia menjadi 200 US Dollar/ton, diduga kuat menjadi pemicu maraknya aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Tepian, Samarinda. 

Aktivitas yang meresahkan warga ini, bahkan kembali memanaskan pemberitaan di sejumlah media. Termasuk di antaranya, kasus yang kini terjadi di Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan pada Oktober 2021 ini.

"Tinjauan akan kami mulai dari daerah Utara. Termasuk mengecek yang di Muang Dalam itu juga," tuturnya. 

Selain meninjau kawasan tambang yang diduga ilegal di kawasan Muang Dalam. Komisi III DPRD Samarinda juga disebutnya akan meninjau lokasi lain. Misalnya di Daerah Sungai Kunjang.

"Sekaligus melihat potensi void yang hendak dijadikan kolam retensi oleh wali kota," bebernya. 

Angkasa mengaku tak ingin berspekulasi terkait sebaran lubang tambang terhadap peningkatan titik banjir di Kota Tepian. Olehnya, dalam waktu dekat dirinya akan mengajak anggota Komisi III DPRD Samarinda untuk memastikan hal tersebut, sebelum menyampaikan rekomendasi ke pemerintah.

"Apakah void itu menjadi penyumbang atau bahkan penyebab masalah banjir di Kota Tepian," katanya. 

Terpenting, lanjut Angkasa, tinjauan Komisi III DPRD Samarinda nantinya juga dilakukan untuk memastikan, kewajiban reklamasi pasca tambang yang perusahaan tambang batu bara. Salah satunya, terkait reklamasi lahan pasca eksploitasi dilakukan. 

"Hasil tinjauan kemudian akan diteruskan kepada pemerintah kota," pungkasnya. (Adv/*)

Editor: Yusuf