Mal yang Menyediakan Kebutuhan Pokok Boleh Buka dengan Pengawasan Pemkot Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 27 Juli 2021 | 827 views
Samarinda, Presisi.co – Pelaksanaan operasi yustisi di Samarinda akan dimasifkan selama penerapan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto menjelaskan, hal tersebut menindaklanjuti arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Yakni dengan mencegah sektor hulu.
Tejo mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, Dishub, dan OPD lainnya ini tak jauh berbeda dari sebelumnya. Kendati, pengetatan dan pengawasan lebih ditekankan.
Seperti di mal-mal misalnya, Tejo menyebut, meski di beberapa ruang yang memiliki akses kebutuhan pokok boleh dibuka bersyarat, namun pemkot tetap mengawasi berdasarkan Instruksi Wali Kota Samarinda 4/2021. "Meskipun dibolehkan, kalau kami tidak awasi atau tegakkan disiplin, pengelola-pengelola mal bisa tidak patuh seperti instruksi wali kota," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat Pemkot Samarinda, Tejo telah meminta Satpol PP meningkatkan intensitas pelaksanaan operasi yustisi baik di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan. "Untuk di kota, tentu koordinasinya dengan unsur TNI-Polri. Untuk kecamatan sudah dijadwalkan," ucap Tejo.
Sementara itu, untuk jalur keluar/masuk ke Samarinda seperti pelabuhan, terminal, dan bandara akan dipantau oleh Dishub Samarinda. Tejo meminta dishub berkoordinasi dengan instansi vertikal demi melaksanakan pengawasan dan penyekatan.
Meski demikian, Tejo tak menampik pemulihan ekonomi tidak bisa dikesampingkan selama penerapan operasi yustisi. Ia meminta pendekatan yang humanis dan persuasif kepada pedagang-pedagang kecil selama operasi yustisi berlangsung. "Dalam rapat saya juga menyinggung soal pasar. Karena memang tidak mudah mengaturnya," pungkasnya. (*) Editor: Rizki