search

Daerah

PAW Ketua DPRD KaltimSarkowi V Zahryhasanuddin mas'udmakmur hapk

Sarkowi Desak Pembahasan Pergantian Makmur HAPK Segera Dilaksanakan

Penulis: Jeri Rahmadani
Selasa, 06 Juli 2021 | 881 views
Sarkowi Desak Pembahasan Pergantian Makmur HAPK Segera Dilaksanakan
Sarkowi V Zahry. (Lidya for Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Proses pergantian jabatan ketua DPRD Kaltim yang diduduki Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud masih terus menggelinding.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry tengah menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang membahas pergantian orang nomor wahid di Karang Paci --sebutan lain Kantor DPRD Kaltim.

Sarkowi menyatakan, sebelumnya Fraksi Golkar DPRD Kaltim sudah menyampaikan agar pembahasan pergantian Makmur HAPK diagendakan dalam rapat Banmus. Kendati, Makmur HAPK meminta waktu untuk menggelar rapat pimpinan. "Sekarang posisi kami menunggu pimpinan untuk segera menggelar rapat Banmus. Kemudian memasukkan agenda pergantian ketua DPRD Kaltim itu," ucap Sarkowi, Selasa 6 Juli 2021.

Bagi Fraksi Golkar, kata Sarkowi, pergantian ketua DPRD Kaltim itu merupakan perintah partai. Jadi ia hanya meneruskan, dan seyogyanya semua anggota fraksi termasuk Makmur HAPK perlu mengikuti keputusan partai. "Kami mohon semua pihak bisa membedakan mana hal-hal yang ranahnya partai, dan mana yang ranah lembaga pemerintah," tegas Sarkowi.

Ia membeberkan, pergantian ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Kemudian juga Tata Tertib DPRD Kaltim. Disebutkan pimpinan DPRD baru bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan kalau diganti oleh partainya. "Nah sekarang ketua DPRD ini sudah ada surat keputusan pergantian dari partai. Otomatis sudah ada keputusan pergantian," imbuhnya.

Meski demikian, Sarkowi tak menampik Makmur diperbolehkan menempuh ranah hukum, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar. Yaitu bertujuan jikalau terdapat dugaan ketidakadilan dalam keputusan partai. Maka dapat diajukan keberatan oleh penggugat, yakni Makmur HAPK. "Di Mahkamah Partai bisa menyampaikan data, fakta, hak bela, dan klarifikasi mengenai keputusan itu," paparnya.

Sarkowi menegaskan, proses pergantian Makmur HAPK ke tangan Hasanuddin Mas'ud di DPRD Kaltim haruslah tetap berjalan mengikuti proses yang ada. Ia secara tak langsung mengharapkan hati pimpinan DPRD Kaltim itu supaya menghormati apa yang menjadi keputusan Golkar. "Silakan melakukan pembelaan di Mahkamah Partai. Tapi jangan menghalangi proses yang ada di DPRD,” sebutnya. (*)

Editor: Rizki