search

Daerah

Husni Fahruddin Ayub Golkar Kaltimmakmur hapkHerdiansyah Hamzah PAW Ketua DPRD Kaltim

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Mengaku Belum Terima Surat Beredar Terkait PAW Makmur HAPK

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 19 Juni 2021 | 1.277 views
Sekretaris DPD Golkar Kaltim Mengaku Belum Terima Surat Beredar Terkait PAW Makmur HAPK
Husni Fahruddin. (internet)

Samarinda, Presisi.co – Beredarnya surat pergantian antar waktu (PAW) bernomor B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021, hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyatakan saat ini belum menerima surat PAW yang dimaksud.

Politikus yang akrab disapa Ayub itu menerangkan, jika surat itu memang benar adanya, ia akan menilai mekanismenya, lalu kemudian ditindaklanjuti. "Kami belum dapat suratnya. Kalau sudah kami sampaikan," terang lelaki yang juga pengacara itu.

Husni menyebut, regulasi PAW pimpinan ini sejatinya diatur dalam perundang-undangan. Baik dalam peraturan pemerintah pusat, daerah, maupun dalam internal partai. Hal ini akan digodoknya jika surat PAW tersebut benar.

"Kami lihat dulu suratnya. Biasanya kalau benar, tiga hari ke depan datang suratnya," terangnya.


Foto: Surat mengatasnamakan DPP Golkar Terkait PAW Pimpinan DPRD Kaltim yang beredar di grup aplikasi pesan instan WhatsApp. (Ist)

Sebelumnya, dalam surat beredar mengatasnamakan DPP Golkar tersebut memuat empat poin dasar persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024, dari tangan Makmur HAPK ke Hasanuddin Mas'ud. Pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antarwaktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.

Kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas'ud. Ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Terakhir, agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.

Ketika dikonfirmasi media ini, Makmur HAPK menjelaskan, tidak bisa menjawab kebenaran surat PAW tersebut.

"Kebetulan itulah isinya. Saya belum tahu, saya tidak bisa komentar isinya. Silakan konfirmasi ke pengurus Partai Golkar saja," ungkapnya melalui WhatsApp, Sabtu 19 Juni 2021.

Pandangan Pengamat Hukum

Pengamat hukum asal Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menjelaskan, pimpinan DPRD baru dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir dengan melalui tiga alasan. Pertama, karena meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, diberhentikan sebagai anggota DPRD, atau diberhentikan sebagai pimpinan DPRD.

Dalam ketentuan Pasal 36 ayat 3 PP 12/2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD juncto Pasal 24 ayat 4 Peraturan DPRD 1/2020 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim, disebutkan secara eksplisit bahwa pimpinan DPRD diberhentikan dalam dua kondisi.

Pertama, melanggar sumpah atau janji dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Kedua, partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Jadi, secara prosedural partai politik asal memang memiliki hak mengusulkan pemberhentian anggotanya sebagai pimpinan DPRD," ucap dosen akrab disapa Castro itu.

Namun demikian, lanjutnya, seharusnya partai politik asal, yakni Partai Golkar harus mempunyai alasan yang masuk akal untuk mengganti anggotanya sebagai pimpinan. "Bukan asal main ganti saja. Sebab anggotanya yang diangkat menjadi pimpinan DPRD, sesungguhnya sudah menghibahkan dirinya untuk kepentingan rakyat. Jadi ada hak publik yang mesti dipertimbangkan juga. Untuk itu, harus jelas apa alasan penggantiannya," paparnya.

Editor: Rizki