search

Berita

KIKAKebebasan AkademikHerdiansyah Hamzah

Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Soroti Kooptasi dan Militerisme

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 225 views
Kebebasan Akademik Terancam, KIKA Soroti Kooptasi dan Militerisme
Jajaran Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). (istimewa).

Samarinda, Presisi.co - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), menilai ruang kebebasan akademik di Indonesia menghadapi tekanan yang kian menguat menjelang tahun 2026.

Dalam refleksi tahunan yang digelar di Yogyakarta, KIKA mengidentifikasi tiga ancaman utama yang dinilai berpotensi melemahkan independensi kampus dan peran ilmuwan dalam kehidupan demokrasi.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat tahunan KIKA yang berlangsung di Kampus Cik Di Tiro Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026.

Forum ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai daerah, dengan agenda evaluasi kondisi kebebasan akademik sepanjang 2025 serta proyeksi tantangan pada tahun mendatang.

Perwakilan KIKA, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan bahwa tekanan terhadap dunia kampus tidak lagi bersifat tersembunyi, melainkan sudah tampak dalam berbagai kebijakan dan praktik kekuasaan.

Ia menilai, kendali negara terhadap perguruan tinggi semakin menguat dan berpotensi mereduksi fungsi kampus sebagai ruang kritis dan pusat produksi pengetahuan.

“Kampus makin dijinakkan melalui mekanisme administratif, kebijakan struktural, hingga insentif ekonomi yang berujung pada pembungkaman sikap kritis,” ujar Herdiansyah Minggu 25 Januari 2026.

KIKA menyoroti kecenderungan integrasi perguruan tinggi ke dalam sistem birokrasi negara yang semakin ketat, termasuk dalam tata kelola kepegawaian dan kepemimpinan kampus.

Skema keterlibatan pemerintah dalam pemilihan rektor, hingga kebijakan pemberian konsesi pengelolaan sumber daya alam, kepada perguruan tinggi dinilai berisiko mengaburkan batas antara kepentingan akademik dan kepentingan politik.

Selain kooptasi kekuasaan, KIKA juga mencatat meningkatnya penetrasi nilai dan praktik militeristik ke dalam lingkungan kampus.

Fenomena ini tampak baik dalam bentuk kerja sama institusional maupun dalam kultur pengelolaan pendidikan yang menekankan pola komando, kedisiplinan koersif, serta pengambilan keputusan yang sentralistik.

Menurut KIKA, menguatnya peran militer di berbagai sektor sipil, termasuk pendidikan, berlangsung bersamaan dengan penyempitan ruang demokrasi.

Hal tersebut ditandai dengan masih dipertahankannya regulasi yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan mengkriminalisasi kritik, termasuk di kalangan akademisi.

Ancaman ketiga yang disoroti adalah kecenderungan pengambilan kebijakan publik yang mengabaikan kajian ilmiah.

KIKA menilai, sejumlah keputusan politik strategis tidak lagi bertumpu pada data dan riset yang memadai, sehingga berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan.

Kondisi tersebut, menurut KIKA, turut memicu meningkatnya tekanan terhadap akademisi yang bersikap kritis, mulai dari gugatan hukum, intimidasi, hingga pembatasan akses kelembagaan.

Serangan-serangan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman yang lahir dari rezim kebijakan yang alergi terhadap kritik berbasis ilmu pengetahuan.

Atas situasi itu, KIKA mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat perlindungan internal terhadap kebebasan akademik dan membangun solidaritas dengan masyarakat sipil.

Kampus dinilai perlu menegaskan posisinya sebagai ruang independen yang berpihak pada kepentingan publik, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan.

“Kebebasan akademik adalah prasyarat demokrasi. Tanpa itu, kampus kehilangan makna sosialnya,” tegas Herdiansyah.

KIKA juga menyerukan agar prinsip-prinsip kebebasan akademik, termasuk yang tertuang dalam Surabaya Principles on Academic Freedom, segera diadopsi sebagai rujukan etis dan kelembagaan oleh perguruan tinggi di Indonesia, di tengah iklim politik yang dinilai semakin represif. (*)

Editor: Redaksi