Samarinda, Presisi.co — Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti proses pergantian Direktur Utama Bankaltimtara yang dinilai perlu mengedepankan transparansi dan prinsip merit system.
Herdiansyah, yang akrab disapa Castro, menegaskan bahwa Bankaltimtara merupakan perusahaan milik daerah, sehingga proses penentuan pimpinan harus dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi.
“Ini perusahaan milik daerah, bukan milik kelompok tertentu. Karena itu, proses seleksi harus mengutamakan merit system, terbuka, dan objektif,” ujarnya Rabu 24 Maret 2026.
Menurutnya, pemilihan direksi tidak boleh didasarkan pada kedekatan atau relasi, melainkan pada kapasitas dan kemampuan calon.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan DPRD dalam proses seleksi sebagai bentuk pengawasan agar prinsip tersebut benar-benar dijalankan.
“Pelibatan DPRD penting untuk memastikan bahwa yang dipilih karena kompetensi, bukan karena faktor lain,” katanya.
Castro menilai, jika proses seleksi dilakukan secara tertutup dan minim akses informasi publik, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau prosesnya tertutup dan tidak melibatkan DPRD, apalagi akses publik dibatasi, itu menimbulkan kesan ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Ia mengingatkan, sebagai badan usaha milik daerah, Bankaltimtara seharusnya dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, telah mengusulkan percepatan pergantian Direktur Utama Bankaltimtara.
Proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon pengganti juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil proses tersebut, dua nama dinyatakan lolos, yakni Romy Wijayanto dan Amri Mauraga.
Kedua nama tersebut telah disampaikan kepada para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 yang digelar di Balikpapan, Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Saat ini, posisi Direktur Utama Bankaltimtara masih dijabat Muhammad Yamin untuk periode 2024–2028.
Ia sebelumnya telah menjabat sejak 2020 dan masih memiliki sisa masa jabatan sekitar dua tahun.
Sebagai informasi, mayoritas saham Bankaltimtara dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 64,51 persen, sementara sisanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara serta pemerintah kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut.
Polemik ini menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan dalam pengisian jabatan strategis di badan usaha milik daerah, termasuk memastikan proses seleksi berjalan terbuka dan akuntabel. (*)