Tanpa Ampun, Pemkot Samarinda Akan Tutup Permanen Solong dan Loa Hui
Penulis: Jeri Rahmadani
Kamis, 29 April 2021 | 1.122 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda memastikan lokalisasi Sukadamai Loa Hui Kecamatan Loa Janan Ilir dan Solong Bandang Raya Kecamatan Sungai Pinang tidak boleh lagi beroperasi pasca Ramadan.
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menjelaskan, prostitusi yang masuk kategori memperdagangkan orang itu sejatinya sudah pasti dilarang. Rusmadi menduga, praktik tersebut kini berkedok sebagai tempat hiburan malam (THM).
"Faktanya masih ada praktik prostitusi sampai saat ini. Wali kota menegaskan lagi bahwa harus ditutup," ucap Rusmadi kepada awak media, Kamis 29 April 2021.
Ia menerangkan, jika masih ditemukan aktivitas prostitusi dengan berdalih izin THM, maka, pemkot tak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola maupun muncikari. Sesuai Perda 18/2021 tentang Penanganan Pekerja Seks Komersial (PSK).
“Dalam perda sudah jelas. Jika masih ditemukan muncikari, bisa dijerat Pasal 296 juncto 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara,” tegas Rusmadi.
THM yang diisi biliar atau karaoke juga perlu dikroscek lebih lanjut. Kalau praktiknya bukan seperti itu, pemkot pasti bertindak.
"Dari hasil beberapa kali operasi yustisi hasilnya kosong. Tetapi kami tidak akan kalah strategi. Kami akan pasang spanduk peringatan," terang Rusmadi.
Penutupan lokalisasi kali ini disebutnya bersifat permanen. Ini sudah dilakukan lima tahun lalu, tetapi masih berulang. Tentu, pemkot akan menyiapkan satgas.
"Satgas ini bukan untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan terlarang. Melainkan untuk menghadapi dampak sosial yang terjadi pada mereka," ujar Rusmadi.
Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Samarinda Suwarno diminta memasang spanduk besar untuk sosialiasi. Ia membeberkan, sosialiasi sudah dilaksanakan sebelumnya. Pemasangan spanduk besar untuk kesekian kalinya ini hanya sebagai penekanan. Ia terus memantau lokasi secara bergilir. Bergantung jadwal petugas sesuai seksinya.
"Supaya masyarakat tahu sanksi hukumnya dan menimbang ulang untuk berkunjung ke sana," jelas Suwarno. (*)