Kabar Baik dari DPMPD Kaltim: Dana Desa 2026 Selamat dari Pemangkasan Anggaran
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Pusat memastikan tidak akan memangkas anggaran Dana Desa untuk tahun 2026. Kepastian ini disambut positif oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang kini fokus memperbaiki serapan anggaran serta memperkuat manajemen dan akuntabilitas di tingkat desa.
Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang menegaskan Dana Desa tahun depan tetap utuh, dinilai menjadi angin segar bagi daerah.
“Ini tentu kabar baik. Semoga serapannya bisa lebih maksimal tahun depan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut Puguh, sejumlah desa di Kaltim masih belum optimal dalam memanfaatkan Dana Desa tahun ini. Ia berharap, dengan tidak adanya pengurangan anggaran, desa-desa bisa melakukan perencanaan lebih matang dan tepat sasaran.
“Pemetaan penggunaan Dana Desa harus mengacu pada isu prioritas nasional. Tahun ini misalnya, program ketahanan pangan menjadi fokus yang harus dikelola secara mandiri oleh desa,” jelasnya.
Meski alokasi dana tetap, Puguh menyoroti persoalan teknis pencairan yang masih menjadi kendala. Hingga pertengahan Oktober, pencairan Dana Desa tahap kedua masih belum maksimal akibat hambatan pada sistem OM-SPAN milik Ditjen Perbendaharaan.
“Kami harap sistemnya bisa segera diperbaiki agar pencairan tidak terus tertunda,” katanya.
Terkait isu sebelumnya soal kemungkinan pemangkasan Dana Desa dari Rp71 triliun menjadi Rp60 triliun, Puguh menyebut kepastian yang disampaikan pemerintah pusat telah menghapus kekhawatiran tersebut.
Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan desa, tidak hanya dalam penyerapan, tetapi juga dalam pelaporan.
“Manajemen dan akuntabilitas harus diperkuat. Dana yang masuk harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)