Rusmadi Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi ke Bawaslu Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Senin, 28 Oktober 2024 | 237 views
Samarinda, Presisi.co - Tim hukum pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso ke Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ketua Bidang Hukum Paslon Isran-Hadi, Roy Hendrayanto menjelaskan, laporan yang mereka sampaikan tersebut dipicu oleh keterlibatan Rusmadi dalam kegiatan kampanye paslon Rudy-Seno yang dilaksanakan di eks Bandara Temindung Jalan Pipit pada Minggu, 27 Oktober 2024, kemarin.
"Saya dan teman-teman dari bidang hukum yang jelas ingin melaporkan, terhadap kegiatan PLT Wali Kota Samarinda atau Wakil Wali Kota Samarinda yaitu Rusmandi Wongso terkait dengan mengikuti kampanye di dua tempat kampanye," jelas Roy usai menyerahkan laporan resmi ke Bawaslu Kaltim.
Laporan yang disampaikan Tim Hukum Isran-Hadi ini dikatakan Roy mengarah pada indikasi pelanggaran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 74/2016.
"Menurut kami, ada indikasi pelanggaran yaitu pelanggaran tentang tidak cutinya Rusmadi yang sudah berstatus plt dalam masa kampanye. Rusmadi, ikut kampanye dan secara terang-terangan bisa juga lihat di video yang beredar di sosial media. Nah, kami merasa ini ada pelanggaran," tegasnya.
Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Plt, jika ingin ikut dalam kegiatan berkampanye, setidaknya Rusmadi yang juga sebagai kader Partai PDI Perjuangan (PDIP) harus mengajukan cuti terlebih dahulu.
Terkait laporan tersebut, Komisioner Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga mengatakan laporan dari Tim Hukum Isran-Hadi tersebut akan diperiksa terlebih dahulu.
"Kami sudah terima, tapi nanti kita periksa dulu terkait dengan berkas-berkasnya. Nanti kita akan kaji dulu di rapat kepemimpinan," ucapnya. (*)