Pihak Keluarga Bisa Pindahkan Makam Jenazah Covid-19 Balikpapan, Ini Syaratnya
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 26 Maret 2021 | 1.228 views
Balikpapan, Presisi.co - Pemkot Balikpapan mengizinkan pemindahan makam pasien Covid-19 ke makam baru yang diinginkan keluarga. Pemindahan ini dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan Andi Sri Juliarty menjelaskan, pemindahan makam seperti ini diizinkan Kementerian Kesehatan setelah Dinas Kesehatan Balikpapan berkonsultasi.
“Sebelumnya tim kami berangkat ke Kemenkes,” ungkapnya pada Jumat 26 Maret 2021.
Pemindahan harus dilakukan tim menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap. Minimal jenazah telah dimakamkan tiga bulan. Dengan demikian pihak keluarga bisa mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan.
“Keluarga mengajukan izin ke Satgas Covid-19 Balikpapan, kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman yang mempunyai tupoksi pemakaman,” jelasnya.
Jika pihak keluarga ingin memindahkan ke luar daerah menggunakan pesawat, Juliarty menjelaskan, harus menambah izin Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Sementara ini, di Kota Beriman baru terdapat satu jenazah yang dipindahkan dari pemakaman Covid-19 KM 15 menuju Taman Makam Pahlawan Jalan Marsma Iswahyudi Balikpapan Selatan.
“Beberapa sudah ada yang tanya, tapi yang pindah baru satu,” ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Balikpapan I Ketut Astana menjelaskan, biaya pemindahan makam ditanggung pihak keluarga.
“Mulai dari biaya ambulans, peti, dan honor penggali makam,” terangnya. (*)