Pencuri Motor Kawasan Balikpapan Utara dan Selatan Terungkap, Polisi Masih Kembangkan Kasus
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 26 Maret 2021 | 964 views
Balikpapan, Presisi.co - RF (27) dibekuk Satreskrim Polresta Balikpapan, Kamis 25 Maret 2021, lantaran mencuri motor di kawasan PT HER, Sepinggan Baru, Selasa 12 Januari 2021 lalu.
Sebelumnya, ia dan adiknya masih dalam masa tahanan di Mapolda Kaltim akibat kasus yang sama. Namun Satreskrim Polresta Balikpapan mendapat laporan curanmor.
Setelah menelisik laporan tersebut, kepolisian mendapatkan barang bukti skuter matik hitam.
“Motor itu dititipkan ke teman. Setelah temannya dimintai keterangan, terungkap RF pelakunya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, Jumat 26 Maret 2021.
Kompol Rengga menerangkan, teman RF tidak mengetahui motor yang dititipkan adalah hasil curian.
“Pelaku ditahan di Mapolda dengan kasus curanmor dengan enam TKP,” jelasnya.
Dari enam TKP, Kompol Rengga menyebutkan rata-rata lokasinya di Balikpapan Utara dan Selatan. Sehingga hingga kini kepolisian masih mengembangkan kasus untuk menemukan barang bukti lainnya.
Diketahui, RF berhasil membawa kabur skuter matik hitam ini lantaran saat itu motor tidak dikunci ganda.
Atas perbuatannya, RF mendekam di balik jeruji dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)