search

Advetorial

DPRD KaltimVeridiana Huraq Wang

Sahkan Perda Retribusi Perubahan, Veridiana Huraq Wang Sebut Masih Perlu Penyempurnaan

Penulis: Yusuf
Rabu, 16 Desember 2020 | 659 views
Sahkan Perda Retribusi Perubahan, Veridiana Huraq Wang Sebut Masih Perlu Penyempurnaan
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.

Samarinda, Presisi.co - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Retribusi perubahan telah disahkan menjadi perda oleh DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang yang sempat ditemui awak media mengatakan, peraturan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum, masih perlu disempurnakan kembali seiring adanya penyerahan aset dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.

“Ini adalah sebagai akibat adanya beberapa perubahan wewenang berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014,” ujar Veridiana kepada awak media beberapa waktu lalu.

Setelah Komisi II DPRD Kaltim mendapat amanah tugas dan tanggungjawab untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan perda retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu, maka berdasarkan pasal 1 angka 66 Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, maka retribusi jasa umum akan disesuaikan ketentuan retribusi umum.

“Retribusi umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” Jelas Veridiana.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, bahwa pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.

Lanjutnya, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah mendefinisikan retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan oleh orang pribadi atau badan.

Oleh sebab itu, lanjut Veridiana, perubahan peraturan daerah ini sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian tarif dan menyempurnakan beberapa ketentuan teknis yang selama ini dirasa kurang efektif dalam mendukung kelancaran pemungutan retribusi daerah.

Tarif retribusi jasa usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian saat ini. Biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan kekayaan daerah, produksi usaha daerah, tempat rekreasi dan sarana olah raga, serta fasilitas kepelabuhan semakin tinggi disebabkan karena inflasi dan kenaikan harga-harga.

“Sehingga dengan perubahan tarif ini diharapkan pelayanan yang diberikan juga semakin baik. Dan pada prinsipnya perubahan perda ini tidak ada masalah dan dapat disahkan menjadi perda definitif,” tandasnya. 

Editor : Oktavianus