Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bergerak cepat menanggapi keresahan warga terkait aktivitas pembukaan lahan di belakang Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Wali Kota Samarinda, Jalan M. Yamin. Ketua Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Syaparuddin, memastikan aktivitas tersebut bukanlah praktik pertambangan ilegal.
Kepastian ini didapat setelah TWAP bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan peninjauan lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua RT setempat dan perwakilan pemilik lahan pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Kami melakukan tinjauan lapangan atas pembukaan lahan tersebut. Memang ditemukan adanya singkapan batu bara di lokasi, namun peruntukannya murni untuk pembangunan,” ujar Syaparuddin kepada Presisi.co.
Berdasarkan hasil klarifikasi, lahan tersebut diketahui milik seorang pengusaha restoran ternama di kawasan Jalan M. Yamin. Pemilik berencana membangun apartemen di lokasi tersebut. Aktivitas penggalian yang sempat dicurigai warga itu sebenarnya diperuntukkan bagi pembuatan area parkir bawah tanah.
“Penggalian itu rencananya untuk basement atau ruang parkir bawah dari rencana pembangunan apartemen. Jadi sama sekali tidak ada motif illegal mining,” tegas Syaparuddin.
Meski telah mengklarifikasi peruntukan lahan, Pemkot Samarinda menemukan fakta bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin resmi. TWAP pun menginstruksikan pemilik lahan untuk segera menghentikan aktivitas sementara dan melengkapi seluruh dokumen perizinan kepada instansi terkait.
“Kami meminta sang pemilik untuk segera mengurus perizinan kepada OPD terkait. Segala bentuk pembangunan di wilayah Samarinda wajib mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Saat ini, pengerjaan di lokasi tersebut dilaporkan tengah terhenti karena alasan internal pemilik lahan terkait kondisi finansial. Pemkot Samarinda akan terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan singkapan batu bara yang ditemukan saat proses penggalian.
Syaparuddin berharap masyarakat tidak lagi berpolemik terkait isu tambang ilegal di lokasi tersebut, sembari menekankan komitmen Pemkot Samarinda dalam mengawal setiap investasi properti agar tetap sesuai dengan koridor hukum dan rencana tata ruang kota. (*)
Editor: Redaksi



