search

Berita

GMPPKTKejati KaltimDugaan Penyalahgunaan WewewangDana Bankeu

GMPPKT Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Bankeu ke Kejati Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 30 November 2020 | 909 views
GMPPKT Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana Bankeu ke Kejati Kaltim
Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin saat menerima secara resmi laporan dari GMPPKT.

Samarinda, Presisi.co - Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) mengendus adanya dugaan penyalahgunaan wewenang usulan dana pokir yang disetujui lewat APBD Kaltim Tahun 2020. 

Kecurigaan GMPPKT ini sendiri, telah secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim bersama tiga poin tuntutan lainnya. 

“Kita kesini melaporkan secara resmi masalah bankeu ini. Karenanya kami meminta Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas atas dugaan praktik monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu di Kukar dan Paser tahun 2020,” terang Koordinator GMPPKT, Adhar saat ditemui di Kejati Kaltim pada Senin (30/11/2020) siang.

Adhar menerangkan, indikasi penyalahgunaan wewenang ini berasal dari usulan dana pokok pikiran (pokir) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di APBD 2019 yang diduga kuat dikendalikan oleh oknum pejabat Pemprov Kaltim serta mantan anggota DPRD Kaltim, dan pengusaha berinisial HM, ZH, dan AW.

Terkait itu, Kasi C Bidang Intel Kejati Kaltim Erwin mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan GMPPKT sesuai prosedur yang berlaku.

“Sama seperti biasa apa yang disampaikan tadi akan kita nilai dulu. Kalau masih kurang kita akan koordinasi lagi dengan pelapor atau kita akan cari sendiri. Kita akan lihat dulu dari subtansi yang disampaikan,” ujarnya. 

Pada aksi kali ini, terdapat 4 tuntutan yang diajukan GMPPKT,

1. Menagih Kejati Kaltim agar menindaklanjuti panggilan saksi dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur terkait laporan GMPPKT atas dugaan korupsi pembayaran atas pekerjaan pembangunan BSB Paket III tidak sesuai realisasi senilai Rp 9,3 Milyar (termasuk runtuhnya hanggar BSB) tahun 2013.

2. Mendesak Kejati Kaltim melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam peoses penganggaran ini. Terlebih beredar kabar dugaan bakal mendanai salah satu paslon Pilkada Samarinda.

3. Kembali memanggil mantan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim beserta KPA, PPTK, Konsultan Manajemen Konstruksi, Kontraktor.

4. Meminta Kejati Kaltim untuk usut tuntas atas dugaan praktek monopoli yang berpotensi korupsi terhadap dana bankeu Kab. Paser dan Kab. Kukar tahun 2020 diduga dikendalikan oknum anggota DPRD Kaltim berinisial HM, ZH, dan AW.