Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Agro Kaltim Utama Disidang Akhir November Ini
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 26 November 2020 | 925 views
Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan perkara dugaan korupsi PT Agro Kaltim Utama (AKU).
Hingga hari ini, Kamis (26/11/2020) Kejati Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PT AKU. Yaitu tersangka N dan Y.
Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, menjelaskan bahwa berkas tersangka Y telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Samarinda dan akan menjalani sidang pada 30 November 2020 mendatang.
“Inisial Y sudah kamis serahkan tahap kedua, dan tanggal 30 November akan sidang pertama,” jelas Prihatin kepada awak media saat pers rilis di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, tersangka N pada hari ini (26/11/2020) berkas-berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sehingga Kejati Kaltim selaku penyidik akan menyerahkan administrasi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Samarinda.
“Selama 20 hari ke depan, tersangka N akan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Samarinda,” ujarnya.
“Nanti setelah dilimpahkan, hakim akan menentukan hari sidang untuk tersangka N,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa 2 tersangka, yakni Y ditangkap pada tanggal 2 September lalu, dan N yang ditangkap pada 5 Oktober 2020. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 29 miliar melalui penyertaan modal APBD Kaltim yang disalahgunakan untuk membuka sejumlah perusahaan fiktif.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.