search

Hukum & Kriminal

PT Agro Kaltim UtamaKejati KaltimDugaan KorupsiTersangkaPenyertaan ModalKalimantan Timur

Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Agro Kaltim Utama Disidang Akhir November Ini

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 26 November 2020 | 925 views
Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Agro Kaltim Utama Disidang Akhir November Ini
Pers Rilis Kejati Kaltim terkait rencana sidang salah seorang tersangka dugaan korupsi PT Agro Kaltim Utama.

Samarinda, Presisi.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali melanjutkan perkara dugaan korupsi PT Agro Kaltim Utama (AKU).

Hingga hari ini, Kamis (26/11/2020) Kejati Kaltim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus PT AKU. Yaitu tersangka N dan Y.

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Prihatin, menjelaskan bahwa berkas tersangka Y telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Samarinda dan akan menjalani sidang pada 30 November 2020 mendatang.

“Inisial Y sudah kamis serahkan tahap kedua, dan tanggal 30 November akan sidang pertama,” jelas Prihatin kepada awak media saat pers rilis di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, tersangka N pada hari ini (26/11/2020) berkas-berkasnya telah dinyatakan lengkap. Sehingga Kejati Kaltim selaku penyidik akan menyerahkan administrasi ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Samarinda.

“Selama 20 hari ke depan, tersangka N akan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Samarinda,” ujarnya.

“Nanti setelah dilimpahkan, hakim akan menentukan hari sidang untuk tersangka N,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 2 tersangka, yakni Y  ditangkap pada tanggal 2 September lalu, dan N yang ditangkap pada 5 Oktober 2020. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 29 miliar melalui penyertaan modal APBD Kaltim yang disalahgunakan untuk membuka sejumlah perusahaan fiktif.

Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Editor : Oktavianus