Tanggapi Rekomendasi Bawaslu RI Terkait Pilkada Kukar, Pengamat Hukum : Jangan Ada Intervensi
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 17 November 2020 | 702 views
Kukar, Presisi.co – Beredarnya surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tentang status laporan terkait Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah menarik perhatian banyak pihak.
Sejak terbitnya surat bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tentang status laporan Hendra Gunawan, yang dimana Bawaslu RI merekomendasikan diskualifikasi petahana itu memancing reaksi dari dua kelompok berbeda.
Seolah menjadi ajang kekuatang politik untuk mempengaruhi keputusan KPU. Arus demonstrasi, baik dari pendukung calon bupati maupun massa pendukung kotak kosong, menggelar aksi di depan KPU Kukar.
Terkait itu, pengamat hukum yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau karib disapa Castro ikut membenarkan hal tersebut.
“Ya, benar. Itu semacam trial by mass (percobaan massal), upaya untuk mempengaruhi keputusan KPU," ujar Castro saat dimintai pendapat oleh awak media, Selasa (17/11/2020).
Kendati demikian, lanjut dikatakan Castro, kebebasan berpendapat di muka umum yang sejatinya dijamin oleh konstitusi merupakan hal yang wajar.
"Sepanjang dilakukan secara konstitusional, tanpa intimidasi dan pemaksanaan kehendak, enggak ada masalah," ujarnya.
"Yang terpenting sekarang, KPU bekerja saja on the track sesuai dengan tugas dan kewenangannya," tambahanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat menerima massa aksi dari Aliansi Rakyat Kutai Kartanegara yang berlangsung pada Senin (16/11/2020) memastikan, jika KPU Kukar belum menerima surat tersebut secara resmi, sehingga belum dapat memastikan tindakan yang akan diambil.
“Sejauh ini belum kami terima. Setelah diterima kami akan melakukan kajian. Kajian itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insyaallah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin saat menerima peserta massa aksi di depan KPU Kukar.
Amin memaparkan, KPU akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.
“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” pungkasnya.