Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 02 November 2020 | 882 views
Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengemukakan temuan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh 7 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkup Pemkot Samarinda.
Dugaan ini muncul seiring adanya postingan di media sosial milik para ASN yang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Padahal ASN haruslah bersikap netral mengingat hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menerangkan bahwa Bawaslu telah melaporkan kejadian ini kepada Pemerintah Kota Samarinda melalui Inspektorat Daerah Samarinda.
“Sejauh ini sudah kami sampaikan, tinggal menunggu hasil dari Inspektorat,” jelasnya saat diwawancarai di Kantor Bawaslu di Jalan Gn Arjuna No.7, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Walau telah memiliki bukti, Muin sapaan karibnya menegaskan bahwa Bawaslu masih menduga dan belum memutuskan apakah ketujuh ASN tersebut tidak netral.
“Asas praduga masih kita kedepankan walaupun kiya sudah ada bukti, karena belum ada keputusan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Imam Sutanto selaku Komisioner Bawaslu Samarinda mebeberkan ASN mana saja yang terlibat dalam kampanye ini
“Samarinda Ilir itu ada 3, Samarinda Ulu 1, Dinas Perumahan dan Permukiman 1, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu 1, Samarinda Utara 1,” jelasnya.