search

Daerah

Duduk SoranganAhmad RiantoDavid RichardDiskominfo KukarProkom Kukar

Membangun Kukar dari Industri Kreatif

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 31 Oktober 2020 | 1.161 views
Membangun Kukar dari Industri Kreatif
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar, Ahmad Rianto.

Kukar, Presisi.co - Produksi film 'Duduk Sorangan' tidak lepas dari peran banyak pihak, termasuk Ahmad Rianto selaku executive produser yang juga membantu proses pembuatan film yang digagas oleh sutradara muda asal Kukar, David Richard.

Kepada Presisi.co, Rianto sapaan karib pria berkacamata ini membeberkan jika produksi film yang mengambil set lokasi di Desa Muara Enggelam, Kecamatan Muara Wis, Kukar ini bermula saat dirinya dipertemukan dengan David dari East Borneo Film.

Lewat pertemuan tersebut, konsep film yang sempat tertahan akibat kurangnya sponsor ini, selesai mereka produksi pada September lalu dalam waktu tiga hari.


Selain untuk menyesuaikan alur cerita, pemilihan lokasi shooting di Desa Muara Enggelam, tepatnya di Danau Melintang ini juga dipilih sekaligus untuk mengekspos kehidupan masyarakat lokal yang bermukim di atas Sungai Mahakam.

“Di desa ini ada pesan yang bisa disampaikan, karena desa ini desa yang wilayahnya digenangi air sepanjang tahun, akan ada nilai spirit yang bisa diusung jika shooting di sana,” jelasnya.

     
  Berita Terkait :  
   
   
   
     


Selain memiliki harapan yang sama agar Duduk Sorangan ini bisa tampil di festival film nasional dan internasional, Rianto juga berharap agar kreativitas yang ditunjukkan oleh David dkk ini mendorong perkembangan industri kreatif di Kukar.

“Kalau produktif, artinya industry kreatif di Kukar dan tanah air akan semakin berkembang lagi,” imbuhnya.

Dukung Pembangunan Daerah Melalui Konten Positif

Rianto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik di Diskominfo Kukar itu ikut mendorong David dkk terlibat dalam program instansinya sebagai komunitas pembuat konten positif, sesuai dengan apa yang termuat dalam pasal 16 ayat 2, Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019.

“Tugas saya menjaring kelompok mana saja yang bisa terlibat dalam kegiatan instansi. Sesuai dengan peraturan, apa yang David dkk kerjakan ini, masuk dalam salah satu kategori pemangku kepentingan itu,” kata Rianto.

Adapun kemitraan dengan pemangku kepentingan yang termuat dalam Bagian Kesembilan, Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 ini terdiri dari kelompok informasi masyarakat (KIM), kelompok media tradisional, komunitas pembuat konten positif dan kelompok strategis.

Rianto berharap, peran serta masyarakat khususnya pemangku kepentingan ini, ikut berperan aktif mendukung pembangunan daerah. Disamping itu, KIM binaan Diskominfo Kukar juga diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menyebarluaskan konten-konten positif yang lebih dibutuhkan masyarakat.

“Masing-masing berperan sesuai dengan kapastitasnya,” pungkasnya.