Status Tenaga Bakti Rimbawan Masih Menggantung, Pemprov Kaltim dan DPRD Siap Kawal Hingga ke Kementerian
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Suasana RDP di DPRD Kaltim dalam permasalaha Tenaga Rimbawan. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Nasib 306 Tenaga Bakti Rimbawan di Kalimantan Timur (Kaltim) hingga kini masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaiannya.
Meski telah bertahun-tahun mengabdi di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut), mereka belum juga diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, DPRD Kaltim menyatakan siap mengawal penyelesaian persoalan ini melalui koordinasi dengan kementerian terkait.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa posisi Tenaga Bakti Rimbawan sangat strategis dan perlu diperjuangkan agar setara dengan status PPPK.
Menurutnya, jangan sampai kontrak mereka diputus begitu saja, tetapi harus diperjuangkan agar bisa diangkat sesuai regulasi yang berlaku.
“Persoalannya bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut kepastian hukum dan kesejahteraan. Komisi I dan II akan mencari celah solusi meskipun berat, dengan tetap mengacu pada aturan Kemenpan-RB,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemprov Kaltim menunjukkan perhatian penuh atas isu ini, dan berperan aktif dalam proses koordinasi dengan pemerintah pusat.
Tenaga Rimbawan Harap Kepastian dan Perlindungan Status
Perwakilan Tenaga Teknis Rimbawan, Andhika Kurniawan, menyampaikan harapannya agar proses koordinasi nanti mampu memberikan kepastian terhadap masa depan mereka. Apalagi DPRD Kaltim berkomitmen mendampingi secara langsung.
“Kami percayakan semua ke DPRD dan pimpinan. Karena memang mesti diperjelas langsung dengan kementerian,” ujarnya.
Andhika juga menyebutkan adanya perbedaan status administratif di antara para tenaga Rimbawan.
Sebagian mendapat Surat Keputusan (SK) dari Kemenhut, sementara lainnya hanya menerima SK dari Kepala Dinas Kehutanan provinsi.
“Saya sendiri tidak begitu paham soal perbedaannya, tapi harapannya bisa dijelaskan saat proses koordinasi nanti,” katanya, yang kini bertugas di KPHP Sub DAS Belayan, Kutai Kartanegara.
Dari total awal 350 orang tenaga honorer kehutanan, sebanyak 44 orang telah diangkat sebagai PPPK pada 2023 dan 2024. Sisanya sebanyak 306 orang masih menunggu kejelasan status hingga kini.
Pemprov Kaltim: Status Rimbawan Perlu Telaah Khusus
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rachmad, menjelaskan bahwa status Tenaga Bakti Rimbawan tidak bisa serta-merta disamakan dengan tenaga honorer biasa.
Skema pengangkatan hingga pembiayaannya memiliki mekanisme tersendiri yang melibatkan kementerian teknis.
“Mereka ini beda. Baik dari sisi aturan, penganggaran, maupun kewenangan. Jadi tidak bisa diputuskan sepihak dari daerah, perlu telaah dan keputusan dari kementerian,” terang Ujang.
Meski begitu, Ujang menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan lepas tangan.
Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kemenhut dan Kementerian PAN-RB untuk memperjuangkan status pengangkatan menjadi PPPK.
“Memang tidak bisa diputuskan dari rapat ini. Tapi kami pastikan proses koordinasi segera dijalankan, agar berjalan sesuai regulasi dan tidak melanggar skema yang berlaku,” pungkasnya. (*)