search

Daerah

Parkir BerlanggananPusat PerbelanjaanDishub SamarindaPemkot Samarinda

Pusat Perbelanjaan Tak Masuk dalam Parkir Berlangganan Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 0 views
Pusat Perbelanjaan Tak Masuk dalam Parkir Berlangganan Samarinda
Parkir kendaraan di pinggir jalan di Kawasan Pasar Segiri Samarinda. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan persiapan penerapan program parkir berlangganan di Kota Tepian.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebutkan bahwa pelaksanaan program tersebut direncanakan segera dieksekusi dalam waktu dekat.

“Parkir berlangganan itu berlaku untuk semua kendaraan yang beroperasi di Samarinda, khususnya parkir di tepi jalan. Namun, tidak berlaku di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di atas trotoar atau di perempatan jembatan,” jelasnya di Rumjab Balai Kota Samarinda, Selasa 19 Agustus 2025.

Ia menegaskan, tujuan utama program ini bukan hanya penataan parkir, tetapi juga untuk memastikan retribusi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota, bukan ke tangan oknum yang tidak berwenang.

“Hal yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mau bersama-sama mengikuti program ini. Uang retribusi dari masyarakat itu untuk pembangunan kota Samarinda, bukan untuk oknum,” tegasnya.

Saat disinggung terkait lokasi, ia itu menyebut akan menata sejumlah ruas jalan yang dijadikan titik parkir berlangganan. Misalnya di Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Panglima Batur, yang hanya diberlakukan satu sisi parkir untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Sementara untuk di pusat perbelanjaan, pria yang karibnya disapa Manalu itu membeberkan itu tidak termasuk, lantaran mereka dikelola oleh pihak ketiga yang akhirnya mengarah kepada pajak parkir.

"Pusat perbelanjaan tidak, itu parkir otonom yang dikelola oleh pihak ketiga dan akhirnya jadinya jatuh ke pajak parkir, bukan ke retribusi, yang dikenakan parkir pelanggan adalah retribusi parkir tepi pejalan," tegasnya.

Sementara itu sebelumnya, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani menjelaskan tarif parkir berlangganan akan mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Rp480.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp1.000.000 per tahun untuk mobil.

Untuk sistem pembayaran, Dishub Samarinda berencana menggandeng pihak perbankan dengan skema digital non-tunai. “Pola pembayaran retribusinya nanti lebih mengedepankan sistem non-tunai. Jadi masyarakat bisa lebih mudah membayar,” katanya.

Selain itu, setiap pengguna parkir berlangganan akan mendapatkan kartu dan stiker khusus sebagai tanda keanggotaan.

“Sama halnya seperti menjadi member suatu tempat. Sesuai aturan, yang berlangganan akan diberikan kartu dan stiker untuk ditempel pada kendaraan,” tambahnya.

Captions : Parkir yang akan di pinggir jalan di Kawasan Pasar Segiri Samarinda.(Presisi.co/Muhammad Riduan).