search

Daerah

YustisiRazia MaskerSamarinda

Status Tanggap Darurat Kota Samarinda Diperpanjang Hingga 31 Desember

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 28 Oktober 2020 | 502 views
Status Tanggap Darurat Kota Samarinda Diperpanjang Hingga 31 Desember
Apel Yustisi yang digelar pada September lalu. (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Status tanggap darurat Kota Samarinda telah berakhir pada Selasa (27/10/2020). Namun, Pemerintah Kota Samarinda kembali memperpanjang status tanggap darurat mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Samarinda belum mengalami penurunan yang signifikan.

Status tanggap darurat ini merupakan perpanjangan yang ke-lima kalinya semenjak status tanggap darurat pertama pada 19 Maret 2020 lalu.

Hal ini sebagaimana tertulis dalam SK Walikota nomor: 360/354/HK-KS/X/2020 mengenai Perpanjangan Kelima Atas Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 hingga 65 hari ke depan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 atau hingga ada keputusan Presiden mengenai pencabutan status tanggap darurat.

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menjelaskan perpanjangan ini juga berlandaskan peningkatan Peraturan Walikota No.43 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dan razia masker akan tetap digelar untuk menekan angka positif Covid-19 di Kota Samrinda.

“Tanggap darurat diperpanjang, razia masker masih digelar,” pungkasnya.

Hingga hari ini, kasus terkonfirmasi positif di Kota Samarinda berjumlah 4.200 kasus, sementara itu 3.441 orang telah dinyatakan sembuh.

Editor : Oktavianus