search

Daerah

Ketua Komisi Penyiaran IndonesiaAgung SuprioSiaran DigitalWarga PerbatasanTV DigitalUU Ciptaker

Lewat Penyiaran Digital, KPI Siap Wujudkan Mimpi Warga Perbatasan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 22 Oktober 2020 | 920 views
Lewat Penyiaran Digital, KPI Siap Wujudkan Mimpi Warga Perbatasan
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio.

Kaltim, Presisi.co - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio menginginkan agar warga perbatasan mendapatkan pelayanan yang optimal. Hal ini dijelaskan Agung pada acara Sosialisasi dan Publikasi mengenai penyiaran digital yang diselenggarakan di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (22/10/2020).

Agung menyebutkan bahwa KPI ingin warga diperbatasan dapat menikmati siaran secara jernih, terang dan tanpa harus berlangganan.

Ditemui setelah acara, Agung menjelaskan bahwa penyiaran digital merupakan solusi satu-satunya agar warga perbatasan dapat menikmati siaran seperti halnya warga yang berada di kota besar.

“Satu-satunya solusi adalah menggunakan digital penyiaran. Saya rasa Pemerintah sudah dalam track yang tepat untuk mengusahakan penyiaran terselenggara di perbatasan,” pungkasnya.

Keputusan ini sudah tertulis dalam Undang-Undang Cipta Kerja, penyiaran analog akan diganti menjadi penyiaran digital dan wajah penyiaran Indonesia akan berganti pada tahun 2022 mendatang.

Dirinya juga menyebutkan bahwa semua masyarakat Indonesia akan terlayani dengan TV V2R tanpa terkecuali secara jernih.

KPI pun telah meminta Pemerintah untuk mendata warga yang memiliki kemampuan di bawah rata-rata, terutama kemampuan untuk membeli TV digital ataupun decoder set top box.

“Data ini penting agar Pemerintah mensubsidi set top box kepada warga yang tidak mampu, sehingga informasi bisa diterima warga negara tanpa terkecuali, karena informasi itu merupakan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat F UUD 1945,” jelasnya.

Ke depannya KPI berharap agar UU Penyiaran direvisi pada 2021.

“Saya sudah diskusi dengan Komisi 1, dan Komisi 1 komitmen bahwa UU penyiaran diketuk pada tahun 2021, dan ketika diketuk, UU akan mengikuti kondisi sekarang, karena UU ini dibuat pada tahun 2002, sudah banyak perubahan, saya rasa anggota DPR menangkap konteks itu dan akan mengubah sesuai tuntutan zaman,” tutupnya

Editor : Oktavianus