search

Berita

mnc grouphary tanoehary tanoe protesTV AnalogUU Cipta KerjaSet Top BoxTV digital

Ketika Hary Tanoe Geram Bisnis TV Analog Miliknya Dipaksa Pindah ke Siaran Digital oleh Pemerintah

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 November 2022 | 5.873 views
Ketika Hary Tanoe Geram Bisnis TV Analog Miliknya Dipaksa Pindah ke Siaran Digital oleh Pemerintah
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (sumber: istimewa)

Presisi.co - Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, disebut geram dengan keputusan pemerintah yang menyuntik mati TV analog pada Rabu, 3 November 2022 silam. Pendiri Partai Perindo itu bahkan berencana mempersoalkan hal tersebut ke meja hijau.

Meskipun kesal dengan regulasi pemerintah, yakni Pengalihan siaran TV analog ke digital merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Pemilik siaran RCTI, MNCTV, INews, GTV itu mengaku tetap mematikan siaran TV analog di kawasan Jabodetabek.

Alhasil, Hary Tanoe mengaku merasa terpaksa mematikan siaran analog dan beralih ke siaran digital. Ia meminta maaf kepada seluruh pemirsa televisinya karena mengaku tidak punya pilihan lain.

 "Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek," tulis Hary Tanoe dikutip dari Kompas.

"Maka kami dengan sangat terpaksa mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," sambungnya.

Hary Tanoe pun menjelaskan protesnya itu beralasan. Menurutnya, masih banyak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang belum memiliki perangkat set top box (STB). STB adalah alat dekoder yang berfungsi mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Dengan STB, tayangan TV digital tetap bisa ditampilkan di televisi analog.

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," jelasnya.

Ia bahkan mengatakan bahwa kebijakan pemerintah yang memaksa stasiun televisinya cacat hukum. Hary Tanoe bahkan menyinggung implementasi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, apabila merujuk pada UU tersebut, siaran TV analog dimatikan di seluruh Indonesia secara serentak. Terlebih, MNC Group selama ini belum pernah menerima surat resmi dari pemerintah untuk mematikan siaran TV analog mereka.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dariu Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Bapak Mahfuf MD, maka kami akan tunduk dan taat," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meyakini penghentian siaran TV analog yang telah mengudara 60 tahun ini tidak akan menimbulkan polemik. Namun, ia mengatakan masih banyak stasiun TV swasta yang tidak mengindahkan amanat UU Cipta Kerja.

Ia bahkan mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mau beralih ke TV digital melakukan aktivitas ilegal.

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan tertulis. "Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," tambah Mahfud.

Mahfud Md membeberkan setidaknya ada tujuh stasiun TV swasta yang masih aktif menyiar secara analog. Ia pun secara terbuka menyebut nama-nama perusahaan tersebut.

"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 itu.

Dari tujuh stasiun televisi yang terkena teguran itu, diketahui setidaknya empat diantaranya dinaungi MNC Group. Adapun dua stasiun TV lainnya dimiliki oleh Grup Viva yang berafiliasi Grup Bakrie. Belakangan setelah ditegur Mahfud MD, stasiun televisi yang disinggung itu mulai mematikan siaran analog. (*)

Editor: Bella


Join Grup Telegram Presisi.co untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari. Klik link https://t.me/presisidotco untuk bergabung sekarang.