Daftar 7 Channel TV yang Disebut ‘Bandel' Masih Pakai Analog dan Diancam Pemerintah
Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 07 November 2022 | 1.023 views
Presisi.co – Pemerintah resmi mematikan siaran TV analog dan mengonversinya ke TV digital mulai Rabu, 2 November 2022 di wilayah Jabodetabek. Hal ini sesuai amanat UU Cipta Kerja tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Meskipun demikian, masih ada saja perusahaan yang menyiarkan siaran secara analog. Hal tersebut diungkap olehMenko Polhukam, Mahfud MD. Ia menyebut, setidaknya ada tujuh televisi swasta yang melakukan tindakan tersebut.
"Hanya ada beberapa TV yang sampai sekarang masih tidak mengikuti atau membandel atas keputusan pemerintah, yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV," ungkapnya pada Ahad, 6 November 2022, dikutip dari Kompas.
Dari tujuh stasiun yang terkena teguran, sebanyak empat diantaranya adalah kepemilikan MNC Group. Adapun dua jaringan TV swasta lainnya, berada di bawah naungan Viva Group yang terafiliasi dengan Keluarga Bakrie.
Mahfud pun mengatakan perusahaan yang tidak mau beralih ke TV digital terancam berurusan dengan hukum. Pasalnya, hal tersebut dicap sebagai aktivitas illegal alias berlawanan dengan hukum.
"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap sebagai ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD. Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," sambungnya.
Belakangan, setelah ditegur, sejumlah stasiun televisi itu mulai mematikan siaran analog. (*)