search

Daerah

Intimdasi JurnalisOmnibus Law Cipta KerjasamarindaKebebsan Pers

Aparat Diduga Intimidasi Pewarta di Samarinda, Pengamat : Kebebasan Pers Dalam Bahaya

Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 09 Oktober 2020 | 610 views
Aparat Diduga Intimidasi Pewarta di Samarinda, Pengamat : Kebebasan Pers Dalam Bahaya
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah. (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah atau Castro angkat bicara terkait dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap lima pewarta di Samarinda, saat meliput jalannya aksi lanjutan menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Mapolresta Samarinda, Kamis (8/10/2020) malam. 

Dosen Hukum Unmul itu menilai, tindakan represif aparat terhadap insan pers di Kota Tepian ini, menjadi preseden buruk terhadap jaminan negara terhadap kebebasan pers dalam mencari dan menyebarkan informasi.

"Maka harus ada permohonan maaf baik oleh Kapolres maupun Kapolda," ucap Castro, Jumat (9/10/2020).

Pengamat Hukum yang terkenal vokal ini turut menegaskan, jika kemudian oknum aparat yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya itu terbukti bersalah. Upaya pidana juga harus dilakukan, sesuai dengan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta," jelas Castro.

Dari keterangan kejadian, dugaan intimidasi hingga kontak fisik dilakukan oknum polisi pada saat awak media menjalankan tugas peliputan aksi menyalakan lilin di Mapolresta Samarinda, merupakan buntut dari diamankannya 12 peserta aksi menolak disahkanya UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim.

"Perlakuan terhadap kawan-kawan media semalam juga seharusnya bisa diproses pidana karena secara nyata dan terbuka menghalangi2 kerja pers. Jadi disamping permintaan maaf, juga mesti ada jaminan agar pelakunya diproses pidana," ujar Castro.

Castro menegaskan, jika dua hal yang diurainya tidak dilakukan maka akan jadi preseden di dalam sistem hukum.

"Maka akan jadi preseden buruk dan bisa berulang dikemudian hari. Artinya, kebebasan pers dalam ancaman bahaya," pungkasnya.