search

Daerah

Bantaran SKMSungai Karang Mumussamarindasugeng chairuddin

Tidak Semua Bangunan di Bantaran SKM Milik Pemerintah

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 595 views
Tidak Semua Bangunan di Bantaran SKM Milik Pemerintah

Samarinda, Presisi.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin menyebut jika saat ini masih ada lebih kurang 2.000 bangunan yang berdiri di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) menanti untuk ditertibkan. 

Dilansir dari halaman Pemkot Samarinda. Sugeng menyebut jika penertiban bangunan ini, masih terkait dengan upaya Pemkot Samarinda untuk normalisasi SKM. Meski demikian, lanjut Sugeng, Pemkot Samarinda masih menanti legalistas penetapan Non-Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemerintah Pusat. 

“Sementara tuntutan warga mintanya relokasi. Bongkar rumah, gantinya rumah. Kami sudah diskusikan dengan kejaksaan terkait hal ini, tapi tidak diizinkan,” jelas Sugeng, saat hadir dalam Forum Group Disccusioon (FGD) bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, yang digelar secara virtual, Jumat (2/10/10) kemarin.

Lanjut dijelaskan Sugeng, rencana revitalisasi SKM  bukan hal yang mudah. Akan hal tersebut, Pemkot diakui Sugeng tetap bergerak sesuai aturan berlaku, sembari menunggu terbitnya legalitas penetapan Non-PSN dari Kementerian dengan melibatkan tim appraisal untuk menghitung jumlah dana kerohiman dari bangunan yang akan ditertibkan.

"Jadi langkah percepatan yang dilakukan Pemkot ini tujuannya agar penyerapan anggaran untuk menyelesaikan masalah SKM bisa optimal,” jelasnya.

Lewat pertemuan virtual yang dihadiri Edison Siaga selaku Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini diharap Sugeng agar pemerintah memperjelas regulasi terkait pergantian tanah yang dimiliki warga.

"Tidak semua pemukiman yang ada saat ini, berdiri di atas tanah pemerintah. Ada juga di atas tanah mereka pribadi. Khusus yang ini kami berharap gantinya juga bisa berupa tanah,” ungkapnya. 

Menilai hal tersebut, Edison menyebut jika langkah Pemkot Samarinda untuk memberi santunan berupa dana kerohiman bagi warga SKM, sesuai dengan mekanisme penanganan dampak sosial dari Kemendagri. Mulai dari pembentukan tim terpadu yang bertugas untuk melakukan pendataan dan verifikasi atas bidang tanah yang dikuasai masyarakat.

“Selain tim ini juga yang akan merekomendasikan nilai santunan dan mekanisme, serta tata cara pemberian santunan,” sebutnya.