Ini 5 Hal Penting Fase Relaksasi Tahap Ketiga di Kota Samarinda yang Wajib Kamu Ketahui
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 30 Juni 2020 | 1.412 views
Samarinda, Presisi.co – Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Fase Relaksasi Tahap Ketiga Pengendalian Covid10 di Kota Samarinda.
Lewat SE nomor 360/040/300.07 yang ditandatangani langsungoleh Walikota Samarinda sekaligus ketuga tim Gugus Tugas Syaharie Jaang pada Senin (29/6/2020) kemarin, terdapat 5 poin yang patut diperhatikan.
Pertama, masyarakat diminta untuk memperhatikan standar dan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, disiplin dalam menjaga jarak dan memakai masker dalam aktivitas di luar lapangan.
Kedua, masyarakat diimbau untuk berbelanja ke warung tetangga guna menghidupkan kembali roda perekonomian yang terdampak pandemi Covdi-19 di Kota Samarinda.
Ketiga, meminta seluruh Instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dan Camat untuk mengunjungi destinasi objek wisata untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Keempat, mengimbau kepada seluruh elemen untuk berprilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya untuk mengentaskan penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Kelima, khusus sekolah dalam menyikapi tahun ajaran baru 2020/2021 mengacu pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Untuk diketahui, imbauan yang tertampun dalam edaran ini, berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2020. Tim Gugus Tugas Kota Samarinda juga kemudian akan mengevaluasi edaran tersebut berdasarkan rasio kasus penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.