search

Daerah

Sungai Karang Mumussugeng chairuddinsamarinda

Pekan Depan Ratusan Rumah Warga di Bantaran SKM Akan Dibongkar, Listrik & Air Diputus Tiga Hari

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 29 Juni 2020 | 1.912 views
Pekan Depan Ratusan Rumah Warga di Bantaran SKM Akan Dibongkar, Listrik & Air Diputus Tiga Hari
Potret pemukiman warga yang ada di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, Samarinda

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali mewacanakan pembongkaran sejumlah 234 bangunan milik warga yang berada di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus, tepatnya di segmen Pasar Segiri RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin tak menampik jika semula rencana pembongkaran ini mulanya dijadwalkan pada 25 Juni lalu. Hal tersebut batal terlaksana lantaran ada sejumlah warga yang disebutnya belum menerima tali asih atau ganti rugi yang telah disiapkan oleh Pemkot Samarinda.

Lewat rapat koordinasi yang digelar oleh Pemkot di Balaikota, Senin (29/06) pagi, Sugeng meminta agar rencana pembongkaran ini tak lagi ditunda. Untuk itu, Pemkot disebut Sugenga telah menetapkan, pembongkaran yang sempat tertunda pekan depan.

“Hari ini kita buatkan surat yang ditujukan kepada PLN dan PDAM untuk memohon dukungan agar 3 hari kedepan sambungan listrik dan air disana segera diputus khusus bangunan yang akan mulai kita bongkar tanggal 6 Juli nanti,” sebut Sugeng seperti yang Presisi kutip dari rilis Pemkot Samarinda.

     
  Berita Terkait :  
   
   
     

Langkah tersebut, disebut Sugeng agar warga RT 28 dapat memahami niat serius pemerintah untuk segera membongkar bangunan yang selama ini berdiri di lahan pemerintah ini.

Sedangkan, Pemkot sendiri disebut Sugeng tengah dikejar waktu untuk segera menuntaskan proyek pembangunan pemasangan pagar di bibir sungai yang kemudian akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan.

“Untuk tahap pertama ini kita akan bongkar dulu baliho-baliho di tepi jalan, lalu lanjut ke rumah sewaan bapak Markus Ramli,” terangnya.

Terkait molornya jadwal pembongkaran ini, diakui Sugeng jadi catatan miring bagi Pemkot Samarinda. Terlebih, nilai santunan yang diberi ke warga, telah dihitung berddasar ketentuan yang berlaku.

“Bahkan ada satu orang yang menerima sampai Rp 76 juta karena memiliki 17 pintu rumah sewaan disana, ini sebenarnya sudah keterlaluan mengingat mempunyai usaha rumah sewa di tanah Pemerintah, tapi tidak pernah ada kontribusinya untuk Pemkot. Saya masih simpan copy sertifikat tanah disana kalau itu milik Pemerintah,” ujar Sugeng.

Jadi untuk masalah pembayaran, ia meminta mulai hari ini sudah dilakukan transaksi pembayaran santunan kepada 16 warga yang sudah mengurus rekening di Bank BPR. Sedangkan bagi yang tidak sepakat dengan nilai besaran santunan, Pemkot dipastikannya akan menempuh cara lain yang lebih tegas.

“Caranya dengan menitipkan dana santunan tadi ke pengadilan yang sudah disepakati Pemerintah. Jadi tidak ada alasan kalau warga belum menerima dana santunan, sehingga jadwal pembongkaran bangunan ini tidak bergeser lagi," tegasnya.