search

Berita

RUU HIPMahfud MDPancasilaJokowi

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud MD Sebut Komunisme Mutlak Dilarang

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 17 Juni 2020 | 800 views
Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Mahfud MD Sebut Komunisme Mutlak Dilarang
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat sampaikan alasan Pemerintah menunda pembahasan RUU HIP di Komplek Kepresidenan, Jakarta. Selasa (16/6/2020). Foto (Instagram/mohmahfudmd)

Presisi.co – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan fokus dalam penanganan Covid-19.

“Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat,” tulis Mahfud di akun Instagram pribadinya, Selasa (16/6/2020) kemarin.

Mahfud menegaskan, alasan penundaan pembahasan UU HIP yang memicu pro dan kontra saat ini, lantaran Pemerintah disebutnya tengah disibukkan dengan penanganan Covid-19 yang terpantau kembali meningkat angka penyebarannya selama beberapa pekan terakhir ini.

Dilansir dari draf RUU yang memuat klausul Trisila dan Ekasila yang tertian dalam Pasal 7 memuat tiga ayat. Di ayat pertama, disebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

Ayat kedua, ciri pokok Pancasila berupa Trisilia, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

Ayat ketiga, trisila sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasia, yaitu Gotong Royong.

Lanjut ditegaskan Mahfud, Pemerintah tetap pada komitmen bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1996 tentang larang ajaran komunisme, marxisme dan leninisme masih berlaku dan mengikat, hingga perdebatan terkait HIP ini tak perlu lagi dilanjutkan.

“Rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia,” tegasnya.