search

Daerah

Penertiban AngkringanPelaku UMKMLSM Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kaltim

Soroti Penertiban Angkringan, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Kaltim: Kedepankan Pendekatan Persuasif

Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 42 views
Soroti Penertiban Angkringan, Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Kaltim: Kedepankan Pendekatan Persuasif
Ketua LSM Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kaltim, Asia Muhidin.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Asia Muhidin, menyoroti penertiban angkringan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Samarinda. Ia meminta agar penegakan aturan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

Menurutnya, pertumbuhan angkringan di Samarinda memang kian marak, namun mayoritas pelaku usaha merupakan bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup dari usaha tersebut. Karena itu, aparat diminta tidak semata-mata berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan edukasi.

“Perda itu sifatnya persuasif dan komunikatif. Harus ada edukasi dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum tindakan tegas dilakukan,” ungkapnya, Minggu 15 Februari 2026.

Asia Muhidin menjelaskan, penegakan aturan seharusnya dilakukan dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek (short term), jangka menengah (middle term), dan jangka panjang (long term). Pada tahap awal, pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Satpol PP, perlu melakukan sosialisasi secara terbuka kepada para pelaku usaha.

“Sosialisasi itu penting agar pelaku usaha memahami isi perda dan perwali. Kalau sudah diedukasi, masyarakat akan sadar pentingnya aturan tersebut,” jelasnya.

Ia mempertanyakan apakah sosialisasi terkait aturan ketertiban umum telah dilakukan secara maksimal, terutama di titik-titik yang banyak terdapat angkringan. Tanpa edukasi yang memadai, kata dia, penindakan berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dan membuat pelaku usaha merasa dirugikan.

Pada tahap jangka menengah, setelah aturan dipahami, pelaku usaha didorong untuk mengurus perizinan UMKM sesuai ketentuan. Dengan demikian, keberadaan angkringan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau sudah tertib izin, tentu ada kontribusi terhadap PAD. Itu tujuan jangka panjangnya,” tambahnya.

Ia juga membedakan antara pelanggaran regulasi dan pelanggaran etika. Jika pelanggaran bersifat administratif, maka langkah awal yang perlu ditempuh adalah teguran dan edukasi. Namun, jika menyangkut aspek etika, seperti kebisingan yang mengganggu warga, maka perlu dilakukan penyesuaian operasional agar tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Upaya persuasif itu bisa berupa teguran, pemanggilan, hingga mediasi. Sebelum penindakan, pendekatan harus dikedepankan,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan regulasi yang berlaku di Kota Samarinda, usaha angkringan yang menggunakan konsep hiburan musik dengan suara keras wajib mematuhi ketentuan batas kebisingan serta memiliki izin operasional sesuai aturan.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 63 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, serta peraturan daerah terkait pedagang kaki lima (PKL) dan penggunaan fasilitas umum.

Melalui regulasi tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum. Namun demikian, Asia Muhidin berharap penegakan aturan tetap mengedepankan komunikasi, edukasi, dan pendekatan humanis agar tercipta keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan usaha mikro masyarakat.(*)

Editor : Redaksi