search

Daerah

Relaksasi Covid-19samarinda

Relaksasi Covid-19 Berlaku, Begini Peringatan Jaang untuk Pengelola THM di Samarinda

Penulis: Redaksi Presisi
Senin, 01 Juni 2020 | 1.250 views
Relaksasi Covid-19 Berlaku, Begini Peringatan Jaang untuk Pengelola THM di Samarinda
Jajaran Dinas Pariwisata Kota Samarinda saat mengimbau tempat hiburan malam untuk menutup operasionalnya beberapa waktu lalu. (Foto : Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai berlakukan fase pertama relaksasi Covid-19 per 1 Juni 2020 ini. Tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda diketahui telah menyiapkan strategi agar warga di Kota Tepian dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.

Dikutip melalui Siaran Pers No.1286/KM/KOMINFO/VI/2020 yang dirilis oleh Pemkot Samarinda, Walikota Samarinda Syaharie Jaang telah menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran kasus Covid-19.

“Sesuai arahan Bapak Dandim dan Kapolres, kita akan menerapkan patroli setiap hari untuk menegakan disiplin sembari mensosialisasikan protokol kesehatan di daerah yang kita petakan tadi,” kata Walikota.

Penerapan masa relaksasi tahap pertama di Kota Samarinda disebut Jaang berlangsung hingga 15 hari kedepan. Selama pelaksanaan, sejumlah tempat tak luput dari perhatian. Mulai dari pusat perbelanjan, tempat hiburan dan rumah ibadah.

“Artinya kita harus tetap berhati-hati, karena kabupaten/kota terdekat kita untuk kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi, segala kemungkinan bisa saja terjadi,” pesannya

Walikota Samarinda dua periode itu juga memastikan akan segera mengevaluasi pelaksanaan fase relaksasi tahap pertama jika telah selesai. Dia menyebut, kedisiplinan warga untuk menjalankan imbauan penerapan protokol Covid-19 adalah kunci sukses pelaksanaan fase relaksasi ini.

“Samarinda baru masuk fase relaksasi jadi bukan new normal, jadi banyak tahapan yang harus kita lalui dan terus dievaluasi sebelum masuk ke fase new normal,” tegasnya.

Secara khusus, Jaang mengingatkan agar pengelola tempat hiburan malam (THM) dan karaoke untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19. Ia memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata Samarinda untuk segera memanggil para pengelola THM untuk memastikan hal tersebut.

“Kalau perlu sebagai persyaratan mereka boleh beroperasi harus menyertakan surat bukti jika semua karyawannya sudah melakukan rapid test yang diketahui oleh Dinas Kesehatan," tegasnya.

Editor : Oktavianus