search

Daerah

Pencairan THRIdul FitriJumlah THRCovid-19Samarinda

Cair, Jumlah THR ASN Samarinda Berkurang

Penulis: Putri
Kamis, 14 Mei 2020 | 889 views
Cair, Jumlah THR ASN Samarinda Berkurang
Ilustrasi THR. Sumber Foto (Internet)

Samarinda, Presisi.co - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Samarinda tetap diberikan. Namun terkait jumlahnya akan berkurang dari tahun kemarin.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan dirinya sudah menandatangani surat pencairan dana THR tersebut. Ia melanjutkan untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Eselon 2 tidak menerima THR.

"Jumlahnya sebulan gaji, tapi lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," katanya, yang dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (14/5/2020).

Dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas BPKAD Aji Syarif Hidayatullah menyampaikan hari ini sudah mulai berproses pencairan dana. Namun untuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) akan tetap dilakukan esok hari, Jumat (15/5/2020).

Untuk perbedaan THR tahun ini dan tahun lalu, tahun lalu disamping THR ada pula tunjangan jabatan, keluarga, dan kinerja. Tetapi karena ada pandemi Corona, tahun ini tidak ada tunjangan jabatan dan keluarga saja.

"Itu yang ditunggu-tunggu," katanya.

Besaran persisnya berapa, ia menuturkan semuanya telah diatur oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk pencairan ke rekening PNS masing-masing baru bisa dilakukan pada hari Senin.

"Besok baru ke SP2D, lusa weekend, jadi kemungkinan Senin baru bisa (dicairkan)," pungkasnya.

Rincian 13 kriteria yang mendapatkan THR ialah:

  1. PNS 
  2. Prajurit TNI 
  3. Anggota Polri 
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri 
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya 
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu 
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur 
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang 
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya 
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan 
  11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  13. Calon PNS.

Sedangkan jabatan-jabatan di bawah ini yang tak mendapatkan THR terdiri dari :

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya 
  2. Wakil Menteri 
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi 
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara 
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Editor : Oktavianus