search

Daerah

Zakat HartasamarindaRamadan

Baznas Samarinda: Zakat Harta Tidak Dipercepat

Penulis: Putri
Selasa, 21 April 2020 | 985 views
Baznas Samarinda: Zakat Harta Tidak Dipercepat
Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi

Samarinda, Presisi.co - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda menampik kabar pembayaran zakat harta dipercepat. Hal ini disampaikan Ketua Baznas Samarinda Rusfauzi Hamdi, Selasa (21/4/2020).

Menurut Hamdi, sapaanya, memang ada edaran Menteri Agama untuk menyegerakan. Tetapi untuk zakat harta tidak masalah jika ingin dibayarkan kapan saja, asal sudah satu tahun batas haul, sesuai dengan hisab atau perhitungannya.

"Biasanya masyarakat kita bayarnya pas Ramadan karena pahala berlipat ganda istilahnya, beda dengan fitrah. Kalau fitrah harus dibayarkan pas bulan Ramadan," jelasnya.

Zakat harta berlalu untuk semua masyarakat, baik yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan. Tujuannya ialah untuk mensucikan harta yang dimiliki.

"Minimal 2,5 persen," tambahnya.

Disinggung mengenai pembayaran zakat yang menggunakan online atau transfer, yang akadnya terkendala, dan ada pula edaran soal pembayaran zakat menggunakan online dan transfer, Hamdi menjelaskan hal tersebut tidak masalah.

"Zakat itu bisa dalam bentuk apa saja, diputuskan juga tidak sembarangan juga. Dari hasil rapat, walaupun tidak tatap muka, hanya dengan niat saja sudah bisa. Memang hal yang seperti itu macam-macam, tapi karena pandemi ini mau tidak mau," terangnya.

Ia mengaku sebenarnya pihak Baznas Samarinda ingin mensosialisasikan hal tersebut namun terkendala keadaan akibat pandemi Corona atau Covid-19. Hamdi menegaskan, Baznas Samarinda juga mengikuti himbauan pemerintah soal sosial dan physical distancing.

"Online atau transfer itu boleh karena ini keadaan darurat," tegasnya.

Mengenai edaran surat yang dipercepat seperti yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara), Hamdi menyampaikan itu boleh tapi tidak harus.

"Seperti yang saya sampaikan, kalau sudah jatuh haulnya atau waktunya sudah setahun, yah harus dibayarkan. Tapi tidak menjadi kewajiban untuk dipercepat," pungkasnya.